PROSUMUT – Pemerintah Kota (Pemko) Medan disarankan belajar ke Pemko Pematangsiantar dalam hal penerbitan administrasi kependudukan (adminduk), seperti akta kelahiran, Kartu Keluarga (KK), dan Kartu Identitas Anak (KIA). Sebab di Pematangsiantar warga dipermudah mendapatkan adminduk.
Saran tersebut disampaikan Anggota DPRD Kota Medan Binsar Simarmata kepada wartawan, Senin 1 September 2025.
Binsar mengaku, setiap kali bertemu warga Medan saat reses dan sosialisasi peraturan daerah ternyata masalah adminduk masih menjadi keluhan utama. Warga mengeluhkan proses pengurusannya rumit dan berbelit-belit.
“Pemko Medan melalui Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) harus mencari solusi bagaimana mengatasi keluhan masyakat.
Saya sarankan Disdukcapil Medan belajar dari Pemko Pematangsiantar. Di sana warga mudah mendapat akta kelahiran, KK, dan KIA,” kata dia.
Disebutkan Binsar, memiliki dokumen resmi seperti KTP, akta kelahiran, KIA, dan akta perkawinan atau nikah merupakan hak setiap warga negara.
Karena itu, sudah seharusnya pemerintah memberikan atau menerbitkan dokumen-dokumen tersebut dengan mudah dan gratis.
“Disdukcapil yang ditugaskan mengurusi hal itu harus berinovasi, bagaimana agar warga Kota Medan bisa mendapatkan adminduk dengan mudah, cepat dan gratis,” ujar Binsar.
Dia menyatakan, layanan pada sistem adminduk yang diterapkan Disdukcapil Pematangsiantar layak dicontoh.
Melalui kolaborasi dengan sejumlah rumah sakit di daerah itu, setiap ibu melahirkan bisa langsung mendapatkan akte kelahiran anak, KK, dan KIA secara gratis.
“Saya kira itu (layanan di Disdukcapil Pematangsiantar) layak dicontoh oleh Disdukcapil Medan, sehingga warga Medan yang melahirkan di rumah sakit dan Puskesmas langsung mendapat akte kelahiran anak, KK dan KIA secara gratis,” ungkap Binsar.
Selain itu, Disdukcapil Medan juga diminta berkolaborasi dengan pengurus gereja sehingga pasangan pengantin bisa langsung mendapat akta perkawinan usai menerima pemberkatan di gereja.
Kolaborasi ini akan memudahkan masyarakat dan mendekatkan pelayanan kepada warga.
“Melalui kolaborasi ini, warga Medan, terutama pasangan pengantin, tidak perlu repot mengurus akta perkawinan ke kantor Disdukcapil.
Saat ini pemerintah dituntut memberikan pelayanan yang lebih mudah, cepat, praktis, dan gratis,” pungkas Binsar. (*)
Editor: M Idris
