Prosumut
Pemerintahan

UPZ di Medan Diharapkan Laporkan ZIS Dengan Benar & Akurat

PROSUMUT – Badan Amil  Zakat Nasional (Baznas) Kota Medan menggelar Sosialisasi ZIS dan Sistem Pelaporan Keuangan (SPK) bagi Ketua UPZ se- Kota Medan di LJ Hotel, Jalan Perintis Kemerdekaan Medan, Selasa 15 Oktober 2019.

Hal ini guna membantu tugas para Unit Pengumpul Zakat (UPZ) dalam mengumpulkan zakat, infaq dan sedekah (ZIS) dari para muzzaki (orang yang dikenai kewajiban membayar zakat atas harta yang telah mencapai nisab dan haul) di Kota Medan.

Kabag Agama Pemko Kota Medan, Adlan membuka secara resmi kegiatan yang diawali dengan pembacaan Al-Quran tersebut.

Tujuannya, agar UPZ dapat mendata, menyusun, menginput dan melaporkan dana ZIS yang dihimpun, kepada Baznas Kota Medan dengan benar dan akurat sehingga dapat diketahui potensi ZIS Kota Medan setiap tahunnya.

BACA JUGA:  Gebyar Pajak Bapenda Sumut Tidak Pernah Dibahas saat RAPBD

Kabag Agama Adlan mengungkapkan Pemko Medan menyambut baik sosialisasi ZIS yang digelar Baznas Kota Medan.

Menurut Adlan, kegiatan ini penting untuk memberikan pemahaman dan pengertian kepada para Ketua UPZ agar dapat menjalankan tugas dan tanggungjawabnya dalam mengumpulkan ZIS dan meminimalisir kesalahan sehingga dalam pendistribusiannya tepat sasaran dan tepat tujuan.

“Atas nama Pemko Medan kami berharap sosialisasi ini memberi manfaat luar biasa bagi kita semua khususnya para UPZ. Terlebih tugas yang diemban menyangkut hajat hidup orang banyak dan amanat yang harus disampaikan kepada para mustahiq (orang yang berhak menerima zakat) tanpa kesalahan dan kekeliruan,” kata Adlan.

BACA JUGA:  Gebyar Pajak Bapenda Sumut Tidak Pernah Dibahas saat RAPBD

Selain itu, dalam sambutan Wali Kota yang dibacakan, Adlan mengingatkan sosialisasi ini harus dapat mendukung peran para UPZ.

Hal ini penting guna menjauhkan anggapan buruk dan kesalahpahaman masyarakat pada pihak yang bertugas mengumpulkan ZIS.

“Semoga kegiatan ini membawa keberkahan bagi UPZ dalam menjalankan tugas. Ingat, amanat yang diemban jangan sampai disalahgunakan dan berakibat pada meruginya diri sendiri dan orang lain,” pesannya.

Sedangkan Wakil Ketua II Baznas Kota Medan Palit Muda Harahap menekankan bahwa UPZ berkewajiban untuk menyampaikan laporan pengumpulan dan pendistribusian kepada Baznas Kota Medan dengan tingkat laporan setiap 1 bulan, 6 bulan dan akhir tahun.

BACA JUGA:  Gebyar Pajak Bapenda Sumut Tidak Pernah Dibahas saat RAPBD

Dengan demikian, data yang diterima kemudian divalidasi untuk dilaporkan kepada Baznas Provinsi Sumut dan Baznas pusat.

“UPZ menjadi unit terdepan di tiap-tiap wilayah di Kota Medan. Kita harap, semua UPZ memahami tatacara dan tata laksana dalam menghimpun dan melaporkan dana lewat SPK. Dengan demikian, ZIS yang diperoleh dapat mengurangi permasalahan sosial umat Islam di Kota Medan secara adil dan merata dengan tepat sasaran dan tepat guna,” ungkapnya. (*)

Konten Terkait

Bupati Langkat Sampaikan Nota Keuangan R-APBD TA 2021

Editor Prosumut.com

Hardiknas, Disdik Binjai Bagi Masker dan Takjil Selama 3 Hari

admin2@prosumut

Pemkab Langkat Pantau Pembukaan 4 Destinasi Wisata

admin2@prosumut

Polemik JHT PPPK-PW Pemko Medan, Surat Edaran Sekda Disebut Akal-akalan dan Rapikan Citra

Editor prosumut.com

Data Terbaru Covid-19 Asahan di Hari Lahir Pancasila

admin2@prosumut

Implementasi SAKIP Patut Diseriusi Guna Langkat Maju Berkelanjutan

Editor prosumut.com
PROSUMUT
Inspirasi Sumatera Utara