Prosumut
Kriminal

Trio Garong Diringkus; Rencana Perampokan Tiga TKP Digagalkan

PROSUMUT – Jajaran Polres Langkat menangkap tiga residivis yang melakukan aksi perampokan antar kabupaten/kota di Provinsi Sumut.

Ketiga tersangka, Rian Effendi alias Rian (37) warga Porwodadi Semarang Jawa Tengah, Hari Siswoyo alias Grandong (34) warga Dusun II Desa Gergas Kecamatan Wampu Kabupaten Langkat dan Sarbaini alias Beni (39) warga Huta VI Dusun VIII Desa Sordang Bolon Kecamatan Ujung Padang Kabupaten Simalungun.

“Ketiga pelaku merupakan residivis yang sebelumnya menghuni sebagai wargabinaan di Lapas Tanjung Gusta Medan,” kata Kapolres Langkat, AKBP Doddy Hermawan didampingi Kasat Reskrim AKP Teuku Fathir dalam gelar paparan di Mapolres Langkat, Jum’at 28 Juni 2019.

BACA JUGA:  Pengedar Narkoba Tanjung Pura Ditangkap Polisi, 20,36 Gram Sabu Disita

Dari tangan mereka, polisi menyita dua pucuk senjata api jenis revolver dan FN. Tiga telepon selular, timbangan elektrik, dua pisau, obeng, tang dan puluhan butir amunisi untuk kedua pucuk senpi tersebut.

Kapolres menjelaskan, senpi jenis revolver disita polisi sebagai barang bukti dari tangan Sarbaini.

BACA JUGA:  Pengedar Narkoba Tanjung Pura Ditangkap Polisi, 20,36 Gram Sabu Disita

“Pelaku Sarbaini ditangkap saat melakukan petugas melakukan sweeping dan patroli yang terkena razia di Gebang. Sementara dua pelaku lainnya dicari dan dikejar sampai ke Simalungun,” kata mantan Kapolres Pematangsiantar ini.

Upaya pengejaran yang dilakukan polisi berbuah manis. Rian dan Grandong ditangkap di salah satu hotel melati di kawasan Medan Selayang.

“Dari dua pelaku didapat senjata jenis FN dan amunisinya. Mereka ada merencanakan upaya perampokan kembali di wilayah Siantar, Simalungun dan Medan,” tambahnya.

BACA JUGA:  Pengedar Narkoba Tanjung Pura Ditangkap Polisi, 20,36 Gram Sabu Disita

Perampokan mereka sebelumnya berjalan mulus. Perhiasan emas berupa gelang dan cincin dengan total berat keseluruhan ditaksir mencapai satu kilogram merupakan hasil kejahatan dan sudah disita polisi.

Senjata yang disita polisi pun kerap digunakan mereka untuk melakukan perampokan. “Mobil yang dibawa Beni saat melintas di wilayah hukum Polsek Gebang dari Aceh juga disita sebagai barang bukti. Selain mobil, juga ada sepeda motor yang dijadikan barang bukti,” ujarnya. (*)

Konten Terkait

Edarkan Sabu dan Ganja, Dina Tak Menyesal Divonis 4,5 Tahun

Ridwan Syamsuri

Ancam Korban Pakai Belati, Wanita dan Waria Kompak Rampas Motor

Ridwan Syamsuri

Korban Penipaun Mujianto, Belum Berniat Ajukan Prapid

Ridwan Syamsuri

Diduga Artis FTV Diamankan Terkait Dugaan Prostitusi

admin2@prosumut

Trio Garong Antar Provinsi Diciduk, Dua Ditembak

Ridwan Syamsuri

Polres Sergai Sita 68,28 Gram Sabu dari Dua Residivis

Editor prosumut.com
PROSUMUT
Inspirasi Sumatera Utara