Prosumut
Kriminal

Trio Garong Diringkus; Rencana Perampokan Tiga TKP Digagalkan

PROSUMUT – Jajaran Polres Langkat menangkap tiga residivis yang melakukan aksi perampokan antar kabupaten/kota di Provinsi Sumut.

Ketiga tersangka, Rian Effendi alias Rian (37) warga Porwodadi Semarang Jawa Tengah, Hari Siswoyo alias Grandong (34) warga Dusun II Desa Gergas Kecamatan Wampu Kabupaten Langkat dan Sarbaini alias Beni (39) warga Huta VI Dusun VIII Desa Sordang Bolon Kecamatan Ujung Padang Kabupaten Simalungun.

“Ketiga pelaku merupakan residivis yang sebelumnya menghuni sebagai wargabinaan di Lapas Tanjung Gusta Medan,” kata Kapolres Langkat, AKBP Doddy Hermawan didampingi Kasat Reskrim AKP Teuku Fathir dalam gelar paparan di Mapolres Langkat, Jum’at 28 Juni 2019.

BACA JUGA:  Wakil Rektor UDA Jadi Tersangka Penganiayaan, Keluarga Korban Minta Hukum Berat Pelaku

Dari tangan mereka, polisi menyita dua pucuk senjata api jenis revolver dan FN. Tiga telepon selular, timbangan elektrik, dua pisau, obeng, tang dan puluhan butir amunisi untuk kedua pucuk senpi tersebut.

Kapolres menjelaskan, senpi jenis revolver disita polisi sebagai barang bukti dari tangan Sarbaini.

BACA JUGA:  Wakil Rektor UDA Jadi Tersangka Penganiayaan, Keluarga Korban Minta Hukum Berat Pelaku

“Pelaku Sarbaini ditangkap saat melakukan petugas melakukan sweeping dan patroli yang terkena razia di Gebang. Sementara dua pelaku lainnya dicari dan dikejar sampai ke Simalungun,” kata mantan Kapolres Pematangsiantar ini.

Upaya pengejaran yang dilakukan polisi berbuah manis. Rian dan Grandong ditangkap di salah satu hotel melati di kawasan Medan Selayang.

“Dari dua pelaku didapat senjata jenis FN dan amunisinya. Mereka ada merencanakan upaya perampokan kembali di wilayah Siantar, Simalungun dan Medan,” tambahnya.

BACA JUGA:  Wakil Rektor UDA Jadi Tersangka Penganiayaan, Keluarga Korban Minta Hukum Berat Pelaku

Perampokan mereka sebelumnya berjalan mulus. Perhiasan emas berupa gelang dan cincin dengan total berat keseluruhan ditaksir mencapai satu kilogram merupakan hasil kejahatan dan sudah disita polisi.

Senjata yang disita polisi pun kerap digunakan mereka untuk melakukan perampokan. “Mobil yang dibawa Beni saat melintas di wilayah hukum Polsek Gebang dari Aceh juga disita sebagai barang bukti. Selain mobil, juga ada sepeda motor yang dijadikan barang bukti,” ujarnya. (*)

Konten Terkait

Polsek Padang Hilir Tebingtinggi Ringkus Pencuri AC

Editor Prosumut.com

Polisi Cari Keberadaan Ponsel Hakim PN Medan

Editor prosumut.com

Dalam Kemaluan Devi Ditemukan Lendir

Ridwan Syamsuri

Tukang Nasi Goreng ini Cabuli 4 Anak

Editor prosumut.com

Massa IPK Diduga Rusak Pos Satpam Cemara Asri

Ridwan Syamsuri

36,5 Kg Sabu asal Malaysia Gagal Edar

valdesz
PROSUMUT
Inspirasi Sumatera Utara