PROSUMUT – Dana Alokasi Khusus (DAK) dan Dana Alokasi Umum (DAU) telah memperhitungkan seluruh pendapatan suatu daerah.
Pemerintah Pusat sudah memberikan pengembalian melalui program replanting untuk menjaga keberlangsungan perkebunan sawit skala rakyat.
Pandangan itu disampaikan Deputi Bidang Koordinator Ekonomi Makro dan Keuangan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Iskandar Simorangkir menyahuti keinginan Pemprov Sumut agar penerapan dana bagi hasil (DBH) untuk dana bagi hasil (DBH) dari pajak ekspor sawit dibagikan pusat kepada daerah penghasil.
“Pemerintah Pusat tidak dapat sama sekali. Uangnya digunakan untuk replanting stabilitas sawit tadi,” katanya.
Menurut Simorangkir, jalan untuk meningkatkan nilai tambah produk minyak kelapa sawit yakni dengan membangun hilirisasi sawit. Sebagai contoh, dengan membangun pabrik olefin atau mengolah minyak kelapa sawit hingga menghasilkan kosmetik.
“Sumut itu bisa menikmati nilai tambah yang lebih terhadap perekonomian. Bukan hanya harga jual yang lebih mahal tetapi juga menyerap tenaga kerja baru,” ujarnya.
Sekretaris Daerah Sumut, R Sabrina mengatakan untuk komoditas minyak kelapa sawit seharusnya daerah penghasil mendapatkan bagi hasil pajak ekspor.
Menurutnya, berapa pun bagi hasil yang didapatkan nantinya bisa digunakan untuk perbaikan infrastruktur di sekitar perkebunan kelapa sawit.
“Bagaimana pun kami di Sumut harus menjawab jalan yang harus kami pelihara akibat lalu lintas buah sawit. Alangkah rasionalnya bila kami mendapat bagi hasil sawit,” tukas Sabrina, dilansir Bisnis.
Dia menyebut komunikasi tentang bagi hasil ekspor sawit telah dilakukan. Kendati demikian, Sabrina menilai, pemerintah pusat masih membutuhkan penghasilan dari kelapa sawit sehingga belum mau membagikan pendapatan tersebut kepada daerah penghasil.
Padahal beberapa jenis pajak seperti pajak bumi dan bangunan (PBB) kini diterima Pemerintah Kota dan Kabupaten.
Oleh karena itu, daerah penghasil sawit nantinya bisa mendapatkan dana tak hanya seperti dana alokasi khusus (DAK) dan dana alokasi umum (DAU).
Sabrina mengakui bila pusat memang mengembalikan dana dari komoditas kelapa sawit melalui program replanting sehingga petani mendapat manfaatnya langsung.
Namun, di sisi lain, dia menilai daerah penghasil perlu mendapat manfaat lebih dari minyak kelapa sawit yang diekspor.
“Replanting itu kan bentuknya program kalau program ini kan ya hanya langsung ke petaninya tapi dampak langsung ke jalan,” katanya. (*)