Prosumut
Politik

TMS, Pilkada Medan 2020 Tanpa Calon Perseorangan

PROSUMUT – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Medan telah menutup masa pendaftaran penyerahan dukungan bakal calon (bapaslon) perseorangan tepat pukul 24.00 WIB, Minggu 23 Februari 2020.

Hingga batas akhir tersebut, tidak ada syarat dukungan bapaslon pada Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota (Pilkada) Medan 2020 yang diterima memenuhi syarat minimal jumlah dukungan dan sebaran.

Koordinator Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Kota Medan, M Rinaldi Khair mengatakan, hingga akhir masa pendaftaran syarat minimal dukungan bapaslon perseorangan, hanya dua bapaslon yang datang yakni H Azwir-Abdul Latif Khan dan Yudi Irsandi Suyono.

BACA JUGA:  Warga Kampung Sejahtera Siap Menangkan Paslon Hiro

Namun, keduanya mengakui belum memenuhi syarat minimal dukungan yang sudah ditetapkan KPU Kota Medan sejak 26 Oktober 2019 yakni, 104.954 dukungan yang tersebar di 11 kecamatan.

“Tadi malam ada dua bapaslon yang hadir, namun keduanya tidak memenuhi syarat (TMS) jumlah minimal dukungan,” ungkap Rinaldi, Senin 24 Februari 2020.

KPU Kota Medan juga telah melakukan pengecekan jumlah dukungan kedua bapaslon tersebut di aplikasi Sistem Informasi Pencalonan (Silon).

Hingga pukul 24.00 WIB jumlah dukungan untuk Bapaslon H. Azwir – Abdul Latif Khan 948 dukungan atau 0,9 persen dan Bapaslon Yudi Irsandi – Suyono 140 dukungan atau 0,1 persen dari total syarat minimal yang ditetapkan.

BACA JUGA:  Warga Kampung Sejahtera Siap Menangkan Paslon Hiro

“Sehingga dua bapaslon tersebut, selain belum memenuhi jumlah dukungan minimal, juga belum memiliki Form B.1.1-KWK Perseorangan yakni surat pernyataan pasangan calon yang memuat tabel dukungan serta belum memiliki form B.2-KWK Perseorangan yang memuat rekapitulasi jumlah dukungan,” kata komisioner yang juga mantan jurnalis itu.

Rinaldi menyebutkan ketentuan batas waktu penyerahan dukungan 19-23 Februari 2020 sudah diatur dalam Peraturan KPU No 16/2019 tentang tahapan dan jadwal serta Peraturan KPU No 18/2019 tentang pencalonan.

BACA JUGA:  Warga Kampung Sejahtera Siap Menangkan Paslon Hiro

Semua peraturan tersebut sudah disosialisasikan secara simultan sejak Oktober 2019 mulai dari rilis ke media massa, website dan media sosial.

KPU Kota Medan juga telah mengundang sosialisasi tatap muka pada 9 Desember 2019 dan 14 Februari 2020. Serta membuka layanan helpdesk konsultasi pencalonan perseorangansetiap hari kerja. Pengumuman dan bimtek aplikasi Silon terus dilakukan oleh KPU Kota Medan. (*)

Konten Terkait

Bawaslu Medan : Banyak Kinerja PPDP Bermasalah

admin2@prosumut

Daftar Perolehan Kursi Parpol DPRD Medan dan 50 Caleg Terpilih di Pemilu 2024

Editor prosumut.com

Sejumlah Jembatan di Sergai Rusak Parah, Ini Rencana Darma Wijaya

Editor Prosumut.com

Darma Wijaya Tinjau Gelaran di Beberapa Titik Pencoblosan

Editor Prosumut.com

Juliadi-Amir Diantar Ribuan Pendukung ke KPU Binjai

Editor Prosumut.com

Pemko Medan Sampaikan Ucapan Selamat ke Pasangan Bobby-Aulia

Editor Prosumut.com
PROSUMUT
Inspirasi Sumatera Utara