Prosumut
Hukum

Tipu Korban Rp4,8 M, Tiga Terdakwa Divonis 2 Tahun

PROSUMUT – Terbukti melakukan tindak pidana penipuan, terdakwa Muhammad Firdaus, Agus Fitri, dan Hendy Ardiyatna, dijatuhi hakim dengan hukuman masing-masing 2 tahun penjara.

Ketiganya melakukan penipuan sebesar Rp4,8 miliar terhadap korban, Albert warga Jalan Flores, Kelurahan Pandau Hulu, Medan Perjuangan.

“Menghukum terdakwa dengan pidana 2 tahun penjara,” tandas Hakim Ketua T. Oyong di Ruang Cakra 7 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Selasa 3 September 2019.

Dalam amar putusan dijelaskan, ketiga terdakwa melanggar pidana menurut Pasal 372 KUHPidana Jo Pasal 55 ayat (1) Ke – 1 KUHPidana dan Pasal 56 ayat (1) KUHPidana.

“Perbuatan terdakwa menguntungkan diri sendiri ataupun orang lain secara melawan hukum,” urai hakim.

Putusan ini lebih rendah dari tuntutan jaksa, yang sebelumnya menuntut para terdakwa dengan hukuman masing-masing 3,5 tahun penjara.

Terhadap putusan itu, ketiga terdakwa menyatakan menerima. “Terima yang mulia,” kata terdakwa.

Kasus penipuan yang dilakukan para terdakwa bermula 9 Mei 2018. Awalnya saksi Octoduti Saragi Rumah Orbo menyampaikan ke korban Albert ada bisnis yang akan dijalankan terdakwa Muhammad Firdaus.

“Namun kekurangan modal, sehingga saksi Octoduti meminta saksi korban untuk menanamkan modalnya sebesar Rp3 miliar dan korban Abert dijanjikan akan mendapatkan keuntungan sebesar 10 persen dari modal yang ditanamkan setiap bulannya,” kata jaksa.

Korban yang merasa tergiur, lantas bersedia untuk menanamkan modalnya lalu pada 9 Mei 2018 korban mentransferkan uang sebesar Rp3 miliar kepada saksi Octoduti.

“Octoduti kemudian memberikan uang tersebut kepada terdakwa Muhammad Firdaus,” jelasnya.

Namun sialnya, hingga perkara ini dilaporkan, terdakwa Muhammad Firdaus tidak pernah membagi hasil keuntungan atas modal yang ditanamkan oleh korban seperti yang dijanjikan.

Korban terus berusaha untuk menagih uang modal yang ditanamkannya kepada terdakwa. Namun terdakwa selalu mengulur waktu.

Karena merasa kesulitan mengembalikan uang itu, terdakwa Muhammad Firdaus dan terdakwa Hendy Adiyatna menghubungi saksi Octoduti, untuk meminta uang kembali kepada korban sebesar Rp1,8 miliar.

Terdakwa beralasan, uang itu digunakan untuk memasukkan alat-alat kesehatan miliknya ke asuransi yang diurus terdakwa Hendy Ardiyatna. Mengurus asuransi itu, juga dibantu terdakwa Agus Fitri.

Jika uang itu sudah dibayarkan, terdakwa Muhammad Firdaus berjanji akan mengembalikan semua modal dan semua keuntungannya sekaligus yaitu sebesar Rp7,5 miliar.

Albert yang begitu saja percaya, pada Desember 2018, kembali mengirimkan uang kepada saksi Octoduti sebesar Rp1,8 miliar dan menyerahkannya ke terdakwa Muhammad Firdaus.

Namun ternyata, kesemua uang itu malah dibagikan untuk keperluan pribadi para terdakwa.

Akibatnya, terdakwa yang tak sanggup membayar, memberikan cek kosong kepada korban. Merasa ditipu, korban akhirnya melaporkan para terdakwa. (*)

Konten Terkait

Kabag Ren dan Kasat Binmas Polres Tebingtinggi Disertijabkan

Editor Prosumut.com

Protes Tak Dapat Tali Asih, Nelayan Bagan Deli Diminta Ajukan Permohonan

Ridwan Syamsuri

Illegal Tapping, Pertamina Sumbagut Fokus Lindungi Lingkungan & Keselamatan Masyarakat

Editor prosumut.com

Kejari Sergai Musnahkan Sejumlah Barang Bukti

Editor prosumut.com

Sidang Kasus Hoax Pilgub, Djarot Kecewa Difitnah Dewi

Editor prosumut.com

Dugaan Pelanggaran Seleksi KPID, Ketua Komisi A DPRD Sumut Dilaporkan ke BKD

Editor prosumut.com
PROSUMUT
Inspirasi Sumatera Utara