Prosumut
Kriminal

Tipu Korban Rp35 Juta, Seklur Sei Sikambing B Disidang

PROSUMUT – Terdakwa kasus penipuan berkedok penerimaan honorer di Pemko Medan yang dilakukan Sekretaris Lurah Sei Sikambing B Kecamatan Medan Sunggal Dedy Armaya (41) dimulai di PN Medan, Rabu 9 Oktober 2019.

Warga Jalan Sapta Marga K 172 Kelurahan Tanjung Rejo Kecamatan Medan Sunggal Kota Medan ini telah menipu korban Sri Agustini senilai Rp35 juta.

Dalam dakwaan JPU Chandra menyebutkan bahwa Terdakwa Dedy Armaya ditangkap pada 25 April 2018 sekitar pukul 15.00 WIB bertempat di Jalan Bangau No 6 Kelurahan Sei Sikambing B, Medan.

“Dengan maksud hendak menguntungkan diri sendiri atau orang lain dengan melawan hak baik dengan memakai nama palsu atau keadaan palsu, baik dengan akal dan tipu muslihat, maupun dengan karangan perkataan-perkataan bohong, membujuk orang supaya memberikan sesuatu barang, membuat utang atau menghapuskan piutang,” ucap Jaksa dihadapan Ketua Majelis hakim, Azwardi Idris.

BACA JUGA:  Amankan 118 Pelaku, Satres Narkoba Langkat Ajak Masyarakat Proaktif

Awalnya kasus tersebut dimulai dimana perkenalan terdakwa Dedy dengan korban Sri Agustini pada bulan September 2017 karena korban sebagai anggota PPS Kelurahan Sei Sikambing B, Medan Sunggal.

Sedangkan terdakwa bekerja sebagai Sekretaris Lurah Sei Sikambing B Kecamatan Medan Sunggal.

“Kemudian pada bulan Maret 2018, terdakwa bertemu dengan korban dan mengatakan kepada bahwa terdakwa bisa memasukkan korban untuk menjadi tenaga honorer di Pemko Medan dan ada lowongan untuk korban menjadi tenaga honorer,” tutur Chandra.

Lalu untuk merayu dan membujuk korban, terdakwa mengatakan sudah pernah memasukkan orang untuk menjadi tenaga honorer di Kantor Wali Kota Medan.

Namun korban tidak ada mengatakan apa-apa kepada terdakwa.

“Selanjutnya pada April 2018, korban bertemu lagi dengan terdakwa dan terdakwa mengatakan kepada saksi korban “kamu serius tidak mau menjadi tenaga honorer” sehingga saksi korban mulai tertarik dan percaya dengan perkataan terdakwa,” jelasnya.

BACA JUGA:  Amankan 118 Pelaku, Satres Narkoba Langkat Ajak Masyarakat Proaktif

Lalu korban mengatakan mau menjadi tenaga honorer di Pemko Medan. Melihat korban sudah terbujuk oleh perkataan terdakwa maka Dedy meminta korban untuk memberikan sejumlah uang dengan alasan biaya administrasi untuk mempercepat pengurusan masuk tenaga honorer sebesar Rp35.000.000.

Dan untuk menyakinkan korban maka terdakwa mengatakan bahwa dipastikan korban sudah dapat mulai bekerja pada awal Mei 2018.

Kemudian, korban yang merasa curiga dengan perbuatan terdakwa lalu meminta terdakwa untuk mengembalian uang miliknya.

Akan tetapi terdakwa menyakinkan korban dengan mengatakan bahwa korban sudah didaftarkan ke Pemko Medan sehingga saksi korban harus membuat Surat Pengunduran diri.

“Padahal terdakwa mengetahui sendiri bahwa korban tidak dapat menjadi tenaga honorer di Pemko Medan karena tidak pernah ada Kepanitiaan Penerimaan Honorer hanya berbentuk sisipan atau ada yang mengundurkan diri atau hal lainnya,” beber Jaksa.

Lalu terdakwa mengatakan bahwa terdakwa dapat memasukkan korban menjadi tenaga honorer di Pemko Medan hanya untuk merayu saksi korban agar merasa yakin dan mau menyerahkan sejumlah uang kepada terdakwa.

BACA JUGA:  Amankan 118 Pelaku, Satres Narkoba Langkat Ajak Masyarakat Proaktif

Selanjutnya setiap kali korban meminta terdakwa untuk mengembalikan uang miliknya tersebut, terdakwa tidak juga mengembalikan uang milik korban.

Selanjutnya merasa telah dirugikan oleh perbuatan terdakwa maka korban melaporkan perbuatan terdakwa tersebut ke Polrestabes Medan.

“Ternyata menurut keterangan saksi Baby Esly Zaiwani Harahap selaku Kasubbid Pengadaan pada Badan Kepegawaian Daerah dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kota Medan menerangkan bahwa sejak Tahun 2005 Pemko Medan tidak ada lagi menerima pegawai honorer di Pemko Medan,” terang Jaksa.

Akibat perbuatan terdakwa maka saksi korban mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp35.000.000.

“Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 378 KUHPidana,” pungkas jaksa. (*)

Konten Terkait

Polisi Gagalkan Petani Selundup Ganja ke Belawan

Editor prosumut.com

Jual Sabu ke Polisi, Warga Delitua Dituntut 18 Tahun

Ridwan Syamsuri

Kurir Sabu 730 Gram Ditangkap Polisi di Marindal II

Editor Prosumut.com

Ditangkap, Penganiaya Bapak Kandung Sampai Tewas Belum Tersangka

admin2@prosumut

Polisi Tahan Oknum Kepala SD di Medan Selayang, Diduga Cabul

Editor prosumut.com

Dilaporkan Lakukan Penganiayaan, HZ Ditahan Polisi Usai Isolasi

Editor Prosumut.com
PROSUMUT
Inspirasi Sumatera Utara