Prosumut
Pemerintahan

Tim BSP Langkat Gelar Rakor

PROSUMUT – Bupati Langkat Terbit Rencana PA melalui Sedakab Langkat dr H Indra Salahudin menghadiri rapat tim koordinasi tim Bantuan Sosial Pangan (BSP) di Kabupaten Langkat di Ruang Pola Kantor Bupati Langkat, Stabat, Senin 18 November 2019.

Sekda pada sambutannya menyampaikan hal yang menjadi priorotas dalam pelaksanaan program BSP Langkat.

Pertama, penyaluran BSP harus memenuhi prinsip 6 T yakni tepat sasaran, tepat harga, tepat kualitas, tepat waktu, tepat jumlah dan tepat administrasi.

Agar meminimalisir  peyimpangan, terutama kualitas bahan pangan yang disalurkan.

BACA JUGA:  Legalisasi Sumur Minyak Rakyat untuk Ketahanan Energi dan PAD

Kedua, dalam pengawasan dan hasil monitoring di lapangan, BRI bersama Dinsos harus melakukan pengawasan terkait pelaksanaan, yang dilaksanakan agen Brilink E Warong program BPNT.

Serta komitmen Himbara terhadap permasalahan penyaluran yang berkaitan dengan gangungan jaringan, saldo 0 (nol) serta saranan prasarana yang berkaitan dengan penyaluran program BPNT.

Selain itu Sekda juga berharap, Desa/Kelurahan dapat mengembangkan Puskesos dan tenaga fasilitator yang dapat melaksanakan pelayanan sosial.

Puskesos dan tenaga fasilitator yang dapat melaksanakan pelayanan sosial dan pemutakhiran data, melalui Sistem Layanan Rujukan Terpadu (SLRT) dan Puskesos di Langkat tersedia di 277 Desa/Kelurahan di Langkat.

BACA JUGA:  Legalisasi Sumur Minyak Rakyat untuk Ketahanan Energi dan PAD

Sekda juga berharap peran Camat dalam menurunkan jumlah kemiskinan melalui Bansos yang ada, agar tetap dalam sasaran sebagai penerima manfaat Bansos.

Selanjutnya, Sekda  menghimbau, program SLTR dapat dijadikan program yang terintegrasi dengan diterbitkannya Perbup sebagai tindak lanjut dalam komitmen daerah.

Sesuai nota kesepakatan yang telah ditandatangani antara Bupati Langkat  bersama Kemensos RI untuk mendukung program SLRT.

Sementara itu, Kadis Sosial Hj Rina Wahyuni Marpaung pada sambutannya menerangkan, sumber data dan penerimaan Bansos pangan, yakni keluarga penerima manfaat (KPM) Bansos Pangan adalah keluarga dengan kondisi sosial ekonomi 25 persen terendah di daerah pelaksanaan.

BACA JUGA:  Legalisasi Sumur Minyak Rakyat untuk Ketahanan Energi dan PAD

Sumber data KPM Bansos Pangan adalah Data Terpadu Program Penanganan Fakir Miskin (DT-PPFM) yang merupakan hasil pemutakhiran basis data terpadu tahun 2015.

Serta dari Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) sesuai Permensos No 5 tahun 2019, tentang penetapan pemutakhiran data.

“Pokja data terdiri dari  Kemenko PMK, Kementerian PPN/Bappenas, Kemendagri, Kemensos, BPS dan Sekretariat TNP2K,” paparnya. (*)

Konten Terkait

Pj Bupati Langkat Ikuti Paripurna Sinkronisasi Aspirasi Masyarakat dalam RKPD 2025

Editor prosumut.com

Safari Ramadan Pemkab Asahan Diselingi Imbauan Doa Bersama

admin2@prosumut

Lagi Jam Kerja, 7 ASN Pemko Medan Keluyuran di Mal dan Pasar

Editor prosumut.com

Bupati Pakpak Bharat Hadiri Peringatan Harganas 2022

Editor prosumut.com

Sekda Langkat Dukung Perkampungan Religius di Besilam

Editor prosumut.com

Bupati Soekirman Imbau PNS Baru Lebih Bermoral

Ridwan Syamsuri
PROSUMUT
Inspirasi Sumatera Utara