Prosumut
Pemerintahan

Tim BSP Langkat Gelar Rakor

PROSUMUT – Bupati Langkat Terbit Rencana PA melalui Sedakab Langkat dr H Indra Salahudin menghadiri rapat tim koordinasi tim Bantuan Sosial Pangan (BSP) di Kabupaten Langkat di Ruang Pola Kantor Bupati Langkat, Stabat, Senin 18 November 2019.

Sekda pada sambutannya menyampaikan hal yang menjadi priorotas dalam pelaksanaan program BSP Langkat.

Pertama, penyaluran BSP harus memenuhi prinsip 6 T yakni tepat sasaran, tepat harga, tepat kualitas, tepat waktu, tepat jumlah dan tepat administrasi.

Agar meminimalisir  peyimpangan, terutama kualitas bahan pangan yang disalurkan.

BACA JUGA:  Komisi II DPRD Medan Minta Dinkes Data Pasien Rawat Inap Akibat Banjir

Kedua, dalam pengawasan dan hasil monitoring di lapangan, BRI bersama Dinsos harus melakukan pengawasan terkait pelaksanaan, yang dilaksanakan agen Brilink E Warong program BPNT.

Serta komitmen Himbara terhadap permasalahan penyaluran yang berkaitan dengan gangungan jaringan, saldo 0 (nol) serta saranan prasarana yang berkaitan dengan penyaluran program BPNT.

Selain itu Sekda juga berharap, Desa/Kelurahan dapat mengembangkan Puskesos dan tenaga fasilitator yang dapat melaksanakan pelayanan sosial.

Puskesos dan tenaga fasilitator yang dapat melaksanakan pelayanan sosial dan pemutakhiran data, melalui Sistem Layanan Rujukan Terpadu (SLRT) dan Puskesos di Langkat tersedia di 277 Desa/Kelurahan di Langkat.

BACA JUGA:  DPRD Medan Dukung Bentuk UPT BPBD di Wilayah Rawan Banjir

Sekda juga berharap peran Camat dalam menurunkan jumlah kemiskinan melalui Bansos yang ada, agar tetap dalam sasaran sebagai penerima manfaat Bansos.

Selanjutnya, Sekda  menghimbau, program SLTR dapat dijadikan program yang terintegrasi dengan diterbitkannya Perbup sebagai tindak lanjut dalam komitmen daerah.

Sesuai nota kesepakatan yang telah ditandatangani antara Bupati Langkat  bersama Kemensos RI untuk mendukung program SLRT.

Sementara itu, Kadis Sosial Hj Rina Wahyuni Marpaung pada sambutannya menerangkan, sumber data dan penerimaan Bansos pangan, yakni keluarga penerima manfaat (KPM) Bansos Pangan adalah keluarga dengan kondisi sosial ekonomi 25 persen terendah di daerah pelaksanaan.

BACA JUGA:  Fraksi PDIP DPRD Medan Dorong Pemerintah Tetapkan Status Bencana Nasional di Sumatera

Sumber data KPM Bansos Pangan adalah Data Terpadu Program Penanganan Fakir Miskin (DT-PPFM) yang merupakan hasil pemutakhiran basis data terpadu tahun 2015.

Serta dari Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) sesuai Permensos No 5 tahun 2019, tentang penetapan pemutakhiran data.

“Pokja data terdiri dari  Kemenko PMK, Kementerian PPN/Bappenas, Kemendagri, Kemensos, BPS dan Sekretariat TNP2K,” paparnya. (*)

Konten Terkait

Polres Batubara Peduli, 4.500 Paket Sembako Dibagi ke Warga

admin2@prosumut

Bupati Asahan Bersama Forkopimda Tinjau Pos Penyekatan Mudik

Editor prosumut.com

DBH Triwulan I-2019 Pemko Medan Belum Dibayarkan

Ridwan Syamsuri

Pengawasan Penerapan Disiplin Prokes di Pasar Tradisional Diperketat

Editor prosumut.com

Wabup Langkat Sosialisasikan BISA

Editor Prosumut.com

Pariwisata Kembali Menggeliat, Prokes Tetap Diperketat

Editor prosumut.com
PROSUMUT
Inspirasi Sumatera Utara