Prosumut
Public Service

Tim Binwasdal Hentikan Live Music A Dua Coffe

PROSUMUT – Pemko Medan menurunkan Tim Pelaksanaan Pembinaan, Pengawasan dan Pengendalian (Binwasdal) untuk menertibkan tempat usaha hiburan dan rekreasi yang beroperasi selama bulan suci Ramadhan 1440 H di seluruh wilayah Kota Medan, Kamis 16 Mei 2019.

Tim ini diturunkan untuk memberikan rasa tenang dan nyaman kepada umat Muslim yang tengah menjalan ibadah puasa.

Dalam melakukan penertiban, Tim Binwasdal yang terdiri dari unsur Pemko Medan melalui OPD terkait, Kodim 0201/BS, Polrestabes Medan, Denpom I/5, Kejari Medan, Polrestabes Medan serta TNI AU tersebut dibagi menjadi 4 tim.

Masing-masing tim beranggotakan 23 orang, sehingga penertiban yang dilakukan berjalan efektif dan maksimal.

Tim I ditugaskan melakukan penertiban di wilayah Kecamatan Medan Tuntungan, Medan Johor, Medan Amplas, Medan Baru, Medan Polonia dan Medan Maimun.

Lalu Tim II bertugas di wilayah Medan Belawan, Medan Marelan, Medan Labuhan dan Medan Deli.

Selanjutnya, wilayah Medan Timur, Medan Perjuangan, Medan Tembung, Medan Denai, Medan Area dan Medan Kota menjadi fokus penertiban Tim III.

Sedangkan Tim IV melakukan penertiban di wilayah Medan Helvetia, Medan Barat, Medan Petisah, Medan Sunggal dan Medan Selayang.

Asisten Wali Kota Medan Bidang Ekonomi, Pembangunan dan Kesejahteraan Rakyat, Khairul Syahnan mengharakan, agar melaksanakan tugas dengan tanggung jawab dan penuh keikhlasan.

Di samping itu, penertiban yang dilakukan harus secara persuasif dan sesuai peraturan dan ketentuan yang berlaku.

“Penertiban yang kita lakukan ini merupakan salah satu bentuk pelayanan yang kita berikan kepada masyarakat. Dengan penertiban yang dilakukan ini, semoga umat Islam di Kota Medan dapat merasa lebih, tenang, nyaman dan khusyuk dalam menjalankan ibadah puasa,” kata Syahnan.

Kasatpol PP Kota Medan, M Sofyan mengingatkan kepada seluruh Tim Binwasdal bahwasannya penertiban yang dilakukan guna memastikan apakah pengusaha industri hiburan di Kota Medan telah mematuhi Surat Edaran Wali Kota Medan terkait penutupan sementara selama bulan Ramadhan.

“Apabila tempat usaha hiburan yang didatangi terbukti melanggar Surat Edaran Wali Kota, lakukan tindakan secara terukur dan mengacu kepada peraturan dan ketentuan berlaku,” pesan Sofyan.

“Tidak tertutup kemungkinan ada rasa keberatan dan perlawanan yang dilakukan saat penertiban dilakukan, kita berharap rekan-rekan dari unsur TNI dan Polri dapat mengantisipasinya. Mari sama-sama kita laksanakan tugan ini dengan penuh tanggung jawab,” sambungnya.

Dari hasil penyisiran yang dilakukan, secara umum tempat usaha hiburan seperti karaoke, bar, diskotik, panti pijat serta oukup umumnya tutup kecuali yang masuk dalam fasilitas hotel berbintang.

Tim hanya menemukan satu kafe yang beroperasi di kawasan Jalan Abdullah Lubis beroperasi dengan menampilkan live music.

Atas temuan tersebut, tim yang dipimpin Kasi Pengembangan Industri Pariwisata Dinas Pariwisata Kota Medan, Bagindo Uno Harahap langsung mendatangi penanggung jawab A Dua Coffe dan minta agar live music dihentikan.

“Kafe silahkan beroperasi selama bulan ramadan tapi tidak disertai dengan live music. Kita harapkan ini tidak dilakukan lagi, jika kedapatan lagi akan kita tindak sesuai dengan peraturan dan ketentuan berlaku,” tegas Uno.

Hingga lewat tengah malam, tim tidak ada menemukan tempat usaha yang beroperasi maupun menyalahi Surat Edaran Wali Kota.

“Kita harapkan kondisi ini dapat dipertahankan sepanjang bulang suci ramadan. Begitupun, penertiban akan terus kita lakukan hingga berakhirnya bulan puasa. Apabila kita temukan ada yang melanggar langsung ditindak sesuai peraturan yang berlaku,” tegasnya.(*)

Konten Terkait

Parit Primer Jalan Denai Medan Hasilkan 6 Dump Truk Sampah

Ridwan Syamsuri

Pandemi Covid-19, BPJS Kesehatan Beri Relaksasi Tunggakan Iuran

Editor Prosumut.com

Pandemi, Cashback 50 Persen dari Pertamina untuk Supir Angkot

admin2@prosumut