Prosumut
Hukum

Tiga Tersangka Pembunuh Hakim PN Medan Dilimpahkan ke Jaksa

PROSUMUT – Polrestabes Medan melimpahkan tiga tersangka kasus pembunuhan Hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan, Jamaluddin, ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan, Selasa 10 Maret 2020.

Ketiga tersangka masing-masing Zuraida Hanum (41), M Jefri Pratama (42) dan Reza Fahlevi (29). Selain ketiga tersangka, turut dilimpahkan barang bukti yaitu Toyota Land Cruiser Prado BK 77 HD, Toyota Camry BK 78 ZH, Honda Vario BK 5898 AET, bed cover dan sebagainya.

“Kami terus berkoordinasi dengan Kejari Medan, sehingga tiga tersangka bersama barang bukti dilimpahkan,” kata Kapolrestabes Medan Kombes Pol Johnny Edizzon Isir.

Isir mengaku, setelah proses tersebut, pihaknya akan memantau jalannya persidangan. “Kami tidak berhenti sampai di situ, kami akan memantau jalannya persidangan,” ujar Isir.

Ia menyatakan, pihaknya akan menurunkan personel untuk melakukan pengamanan dalam persidangan nantinya.

“Kami akan kerahkan personel untuk melakukan pengamanan,” pungkas Isir.

Untuk diketahui, berkas perkara tahap I kasus itu dinyatakan lengkap oleh Kejari Medan sejak 27 Februari 2020. Berkas perkara dikirim penyidik Satreskrim Polrestabes Medan pada, Selasa 18 Februari 2020.

Sebelumnya, ketiga tersangka ditangkap tim gabungan Direktorat Reskrimum Polda Sumut dan Satuan Reskrim Polrestabes Medan dari lokasi serta waktu terpisah.

Motif kasus pembunuhan ini, dikabarkan berlatar belakang cinta segitiga dan sakit hati. Zuraida yang merencanakan dan mendalangi pembunuhan suaminya sendiri, disebut-sebut menjalin asmara dengan Jefri.

Sementara, Jamaluddin ditemukan tewas di dalam mobilnya Toyota Land Cruiser Prado warna hitam BK 77 HD, di areal kebun sawit Dusun II Namo Rindang, Desa Suka Rame, Kecamatan Kutalimbaru, Kabupaten Deliserdang, Jumat pada 29 November 2019 lalu. (*)

Konten Terkait

Dua Kurir 53 Kg Divonis 17 Tahun

Ridwan Syamsuri

Ciptakan Situasi Kondusif, Kinerja Poldasu Sepanjang 2024 Diapresiasi Bulog Sumut

Editor prosumut.com

Orang ‘Jakarta’ Ini Didakwa Gelapkan Uang Perusahaan Rp1,1 M

Editor prosumut.com

Cemari Danau Toba dengan Bangkai Ikan, Operasional PT Aquafarm Terancam Dibekukan!

Editor prosumut.com

Penggerebekan Gudang Pengoplos Gas, Pertamina Apresiasi Kerja Polisi

Editor prosumut.com

Dodi Sebut Masalahnya Murni Hukum, Tak Terkait Pilpres

Val Vasco Venedict
PROSUMUT
Inspirasi Sumatera Utara