Prosumut
Kriminal

Tiga Pria Gelapkan Sawit Hasil Panen di Secanggang Langkat

PROSUMUT – Unit Reskrim Polsek Secanggang mengamankan 3 orang pria yang menggelapkan sawit setelah dipanen oleh Setia Darma Sebayang (64) warga Kompleks Tasbih Blok YY Lingkungan 21 Kelurahan Tanjung Rejo Kecamatan Medan Sunggal.

Ketiganya diciduk bersama barang bukti buah sawit dan mobil pikap Mitsubishi L300 BK 8212 CM warna hitam.

Ketiga pelaku dimaksud, Eko Sahputra (25) warga Dusun 10 Pematang Buluh Desa Tanjung Ibus Kecamatan Secanggang, Arsadi (43) warga Dusun 10 Pematang Buluh Desa tanjung Ibus Kecamatan Secanggang dan Kasriadi alias Kasir (50) warga Dusun VII Purwosari Desa Tanjung Ibus Kecamatan Secanggang Kabupaten Langkat.

“Korban melakukan panen di areal perkebunan sawit Dusun Purwosari Desa Tanjung Ibus Kecamatan Secanggang,” kata Kasubbag Humas Polres Langkat, AKP Rohmat, Kamis 25 Juni 2020.

Kejadian berawal dari korban yang menimbang buah sawit segar hasil panen. Oleh anggota tukang timbang sawit, melaporkan akan ada tindak pidana pencurian.

Usai menimbang buah sawit hasil panen, pelapor dan 2 anggota mengecek kebenaran informasi tersebut. Ternyata benar, barang bukti pikap yang bermuatan buah sawit hasil panen sudah dilarikan.

“Atas kejadian tersebut pelapor mengalami kerugian sebesar Rp3 juta,” katanya.

Ketiga pelaku juga diamankan warga. Polisi yang mendapat kabar itu langsung menjemputnya.

Kepada polisi, ketiga pelaku mengakui perbuatannya. “Mereka sudah dibawa ke Polsek Secanggang guna proses penyidikan lebih lanjut,” ujarnya. (*)

 

Reporter : Muhammad Akbar
Editor        : Iqbal Hrp
Foto            :

Konten Terkait

Polsek Bilah Hilir Berhasil Menangkap Tindak Pidana Narkotika

admin2@prosumut

Tangkap Pencuri Motor, Warga Pancurbatu Serahkan Pemuda ini ke Polisi

Editor prosumut.com

Hampir Dua Bulan Buron, Maling Rumah Kos ini Diringkus

Editor prosumut.com

Penyamaran Polisi Sukses, Upaya Kabur Pengedar Sabu Kandas

Editor prosumut.com

BNN Ungkap Kasus 141 Kg Ganja, Modus Dikubur di Tanah Berkapur

Editor Prosumut.com

Bunuh dan Buang Bayi, PRT asal Lampung Dituntut 8 Tahun Penjara

Editor prosumut.com
PROSUMUT
Inspirasi Sumatera Utara