Prosumut
Kriminal

Tiga Kurir 990 Gram Sabu Diadili, Diupah Rp10 Juta

PROSUMUT – Tiga orang kurir sabu masing-masing Ikhwani (29), Mahmudi alias Pute (27) dan Fatriadi (34), menjalani sidang perdana di ruang Cakra 7 Pengadilan Negeri Medan, Senin 12 Agustus 2019. Warga Dusun Bateputeh Desa Gampong Cibrek Kecamatan Tanah Pasir Kabupaten Aceh Utara ini didakwa penuntut umum membawa sabu seberat 990 gram.

Dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Juliana Tarihoran disebutkan, pada 25 Februari 2019 petugas dari Ditres Narkoba Polda Sumut mendapat informasi adanya transaksi narkotika di Jalan Asrama Kecamatan Medan Helvetia.

BACA JUGA:  Amankan 118 Pelaku, Satres Narkoba Langkat Ajak Masyarakat Proaktif

Setelah terjun ke lokasi, petugas kemudian melihat ketiga terdakwa Ikhwan, Mahmudi dan Fatriadi berjalan menuju Hotel Antara Dua, dengan gerak-gerik mencurigakan.

“Sehingga para saksi langsung melakukan pengejaran terhadap para terdakwa,” ujar JPU dihadapan majelis hakim yang diketuai Jamaluddin.

BACA JUGA:  Amankan 118 Pelaku, Satres Narkoba Langkat Ajak Masyarakat Proaktif

Lebih lanjut dikatakan penuntut umum, setelah berhasil menangkap terdakwa, petugas lantas melakukan introgasi. Dari pengakuan terdakwa, bahwa barang haram tersebut disimpan di kamar hotel, tepatnya dibawah kasur.

“Setelah diperiksa ditemukan satu bungkus pelastik teh warna hijau bertuliskan tulisan cina merk Guanyinwang yang didalamnya berisi 990 gram narkotika jenis sabu-sabu,” urai JPU.

JPU menyebutkan, bahwa terdakwa Mahmudi dan Fatriadi menjemput sabu tersebut dari orang suruhan Zakir (belum tertangkap). Dan menurut rencana, barang haram itu akan dibawa ke LP Cipinang oleh terdakwa Ikhwani, dengan upah Rp10 juta dari terdakwa Fatriadi.

BACA JUGA:  Amankan 118 Pelaku, Satres Narkoba Langkat Ajak Masyarakat Proaktif

“Perbuatan terdakwa diancam pidana dalam Pasal 114 dan 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” tandas JPU. (*)

Konten Terkait

Tim Tabur Kejari Binjai Eksekusi DPO Kasus Perampasan

Editor Prosumut.com

Bandar Ganja Batal Raup Untung Rp10 Juta

Editor prosumut.com

Zulham Diduga Tewas Dianiaya di Seirotan

Editor Prosumut.com

Oknum Anggota Dewan Ditetapkan Tersangka Terkait Dugaan Penganiayaan

admin2@prosumut

Hakim Bingung, Terdakwa Kosmetik Ilegal Berubah Kelamin

Editor prosumut.com

Dua dari Empat Pelaku Begal Nyaris Diamuk Masa

admin2@prosumut
PROSUMUT
Inspirasi Sumatera Utara