PROSUMUT – Tiga orang kurir sabu masing-masing Ikhwani (29), Mahmudi alias Pute (27) dan Fatriadi (34), menjalani sidang perdana di ruang Cakra 7 Pengadilan Negeri Medan, Senin 12 Agustus 2019. Warga Dusun Bateputeh Desa Gampong Cibrek Kecamatan Tanah Pasir Kabupaten Aceh Utara ini didakwa penuntut umum membawa sabu seberat 990 gram.
Dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Juliana Tarihoran disebutkan, pada 25 Februari 2019 petugas dari Ditres Narkoba Polda Sumut mendapat informasi adanya transaksi narkotika di Jalan Asrama Kecamatan Medan Helvetia.
Setelah terjun ke lokasi, petugas kemudian melihat ketiga terdakwa Ikhwan, Mahmudi dan Fatriadi berjalan menuju Hotel Antara Dua, dengan gerak-gerik mencurigakan.
“Sehingga para saksi langsung melakukan pengejaran terhadap para terdakwa,” ujar JPU dihadapan majelis hakim yang diketuai Jamaluddin.
Lebih lanjut dikatakan penuntut umum, setelah berhasil menangkap terdakwa, petugas lantas melakukan introgasi. Dari pengakuan terdakwa, bahwa barang haram tersebut disimpan di kamar hotel, tepatnya dibawah kasur.
“Setelah diperiksa ditemukan satu bungkus pelastik teh warna hijau bertuliskan tulisan cina merk Guanyinwang yang didalamnya berisi 990 gram narkotika jenis sabu-sabu,” urai JPU.
JPU menyebutkan, bahwa terdakwa Mahmudi dan Fatriadi menjemput sabu tersebut dari orang suruhan Zakir (belum tertangkap). Dan menurut rencana, barang haram itu akan dibawa ke LP Cipinang oleh terdakwa Ikhwani, dengan upah Rp10 juta dari terdakwa Fatriadi.
“Perbuatan terdakwa diancam pidana dalam Pasal 114 dan 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” tandas JPU. (*)