Prosumut
Hukum

Tidak Terbukti, Terdakwa Penganiaya Divonis Bebas

PROSUMUT – Majelis Hakim yang diketuai Aimafni Arli membebaskan terdakwa kasus penganiayaan Muhammad Zulhairi (30) di Pengadilan Negeri Medan.

Majelis Hakim berkeyakini tidak terbukti bersalah melakukan penganiayaan terhadap korban Amin Mozana yang merupakan abang iparnya, Jumat 27 September 2019, di ruang sidang Kartika.

Hakim berpendapat dari fakta-fakta yang terungkap di persidangan keterangan saksi-saksi tidak saling bersesuaian dan tidak melanggar Pasal 51 ayat 1 Ke-1 jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

“Membebaskan terdakwa dari segala tuntutan, mengembalikan nama baik, harkat dan martabat terdakwa,” ungkap Hakim dalam amar putusan.

Menanggapi putusan tersebut, Jaksa Penuntut Umum Chandra Naibaho menyatakan pikir-pikir terhadap putusan tersebut.

Dimana sebelumnya, Jaksa menuntut terdakwa bersalah dan meminta Majelis Hakim menghukum terdakwa dengan 6 bulan penjara.

Sementara Kuasa Hukum terdakwa, Ilham Sagala mengatakan bahwa pihaknya menerima putusan tersebut dan menyebutkan penganiayaan itu tidak ada.

“Alhamdulillah kami sudah berusaha maksimal untuk melawan bukti-bukti diajukan oleh JPU. Bahwa kita sepakat peristiwa itu hanya sebatas dorong-dorongan saja,” cetusnya.

Dalam dakwaan Jaksa disebutkan, pada 10 Januari sekira pukul 13.00 WIB terdakwa Muhammad Zulhairi bersama kakaknya Ermita Febriani (berkas penuntut terpisah) dan korban yang juga mantan suami kakaknya sama-sama mau menjemput anak mereka di Sekolah Harapan Jalan Imam Bonjol Medan.

Karena tidak tega melihat kakaknya dan korban yang juga mantan abang iparnya saling berebut untuk menjemput anak mereka, terdakwa Muhammad Zulhairi pun ikut cekcok dan berlanjut melakukan pemukulan.

Akhirnya asus pengeroyokan tersebut pun dilaporkan ke kepolisian dan sempat divisum di Rumah Sakit Estomihi Medan. (*)

Konten Terkait

Tim FIQR TNI AL Bergerak Cepat, Gagalkan Penyelundupan 25 Ton Bawang Merah Ilegal Asal Malaysia

valdesz

Nova Zein Kembali Didakwa Kasus Penipuan Mobil

Ridwan Syamsuri

Edarkan 22 Gram Sabu, Warga Tembung Dibui 6,5 Tahun

Editor prosumut.com

Korupsi Dana BOS, Mantan Kepsek Divonis 2 Tahun

Ridwan Syamsuri

Bangsa ini Perlu Kesejukan, Kasus UAS Tak Perlu ke Ranah Hukum : RE Nainggolan

valdesz

Kasus Penipuan ASN Kemendagri, Poldasu Diminta Tetap Profesional

Editor prosumut.com
PROSUMUT
Inspirasi Sumatera Utara