PROSUMUT – Majelis Hakim yang diketuai Aimafni Arli membebaskan terdakwa kasus penganiayaan Muhammad Zulhairi (30) di Pengadilan Negeri Medan.
Majelis Hakim berkeyakini tidak terbukti bersalah melakukan penganiayaan terhadap korban Amin Mozana yang merupakan abang iparnya, Jumat 27 September 2019, di ruang sidang Kartika.
Hakim berpendapat dari fakta-fakta yang terungkap di persidangan keterangan saksi-saksi tidak saling bersesuaian dan tidak melanggar Pasal 51 ayat 1 Ke-1 jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
“Membebaskan terdakwa dari segala tuntutan, mengembalikan nama baik, harkat dan martabat terdakwa,” ungkap Hakim dalam amar putusan.
Menanggapi putusan tersebut, Jaksa Penuntut Umum Chandra Naibaho menyatakan pikir-pikir terhadap putusan tersebut.
Dimana sebelumnya, Jaksa menuntut terdakwa bersalah dan meminta Majelis Hakim menghukum terdakwa dengan 6 bulan penjara.
Sementara Kuasa Hukum terdakwa, Ilham Sagala mengatakan bahwa pihaknya menerima putusan tersebut dan menyebutkan penganiayaan itu tidak ada.
“Alhamdulillah kami sudah berusaha maksimal untuk melawan bukti-bukti diajukan oleh JPU. Bahwa kita sepakat peristiwa itu hanya sebatas dorong-dorongan saja,” cetusnya.
Dalam dakwaan Jaksa disebutkan, pada 10 Januari sekira pukul 13.00 WIB terdakwa Muhammad Zulhairi bersama kakaknya Ermita Febriani (berkas penuntut terpisah) dan korban yang juga mantan suami kakaknya sama-sama mau menjemput anak mereka di Sekolah Harapan Jalan Imam Bonjol Medan.
Karena tidak tega melihat kakaknya dan korban yang juga mantan abang iparnya saling berebut untuk menjemput anak mereka, terdakwa Muhammad Zulhairi pun ikut cekcok dan berlanjut melakukan pemukulan.