PROSUMUT – Pemko Medan diminta merubah Peraturan Wali (Perwal) Kota Medan Nomor 65 Tahun 2018, yang menyangkut penarikan pajak reklame diserahkan kepada Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PMPTSP) dari Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD).
Sebab, perwal yang berlaku sejak November 2018 tersebut dinilai tidak sinkron dalam melakukan tugas pokok dan fungsi DPMPTSP.
“Wali kota atau Pemko Medan harus merubah perwal itu. Alasannya, sudah salah kamar,” ujar Ketua Komisi C DPRD Kota Medan, Boydo HK Panjaitan, Rabu 10 April 2019.
Kata Boydo, seharusnya Dinas PMPTSP fokus terhadap pelayanan perizinan. Bukan dibebani target Pendapatan Asli Daerah (PAD).
“Dalam Permendagri Nomor 138, Dinas PMPTSP tidak ada dibebani target PAD dan hanya fokus untuk pelayanan perizinan. Makanya, perwal yang dikeluarkan bertentangan dengan Permendagri Nomor 138,” terangnya.
Tak hanya itu saja, sebut Boydo, segala bentuk pajak dan retribusi harus ditangani oleh BPPRD. Hal ini diperkuat dalam Peraturan Pemerintah Nomor 18/2016 Tentang Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang memuat tupoksi masing-masing.
“Kita juga heran, kok masih ada retribusi di OPD-OPD lain. Jangan-jangan retribusi ini menjadi ajang ‘bagi-bagi kue’. Sudahlah serahkan saja kembali kepada OPD yang berwenang menanganinya. Untuk pajak dan retribusi, itu urusan BPPRD. Sedangkan segala bentuk perizinan urusan Dinas PMPTSP,” tegasnya.
Tak jauh beda disampaikan Anggota Komisi C, Zulkifli Lubis. Pemko Medan harus merevisi Perwal Nomor 65/2018.
Selain itu, Zulkifli juga meminta untuk menyegerakan Perda Penyelenggaraan Reklame. “Perda penyelenggaraan reklame ini jangan dilama-lamakan. Perda itu nantinya bukan hanya menata reklame, tetapi juga semakin memperjelas PAD Kota Medan dari sektor ini,” ujarnya.(*)