Prosumut
Public Service

Tidak Sinkron, Pemko Medan Diminta Rubah Perwal 65/2018

PROSUMUT – Pemko Medan diminta merubah Peraturan Wali (Perwal) Kota Medan Nomor 65 Tahun 2018, yang menyangkut penarikan pajak reklame diserahkan kepada Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PMPTSP) dari Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD).

Sebab, perwal yang berlaku sejak November 2018 tersebut dinilai tidak sinkron dalam melakukan tugas pokok dan fungsi DPMPTSP.

“Wali kota atau Pemko Medan harus merubah perwal itu. Alasannya, sudah salah kamar,” ujar Ketua Komisi C DPRD Kota Medan, Boydo HK Panjaitan, Rabu 10 April 2019.

Kata Boydo, seharusnya Dinas PMPTSP fokus terhadap pelayanan perizinan. Bukan dibebani target Pendapatan Asli Daerah (PAD).

“Dalam Permendagri Nomor 138, Dinas PMPTSP tidak ada dibebani target PAD dan hanya fokus untuk pelayanan perizinan. Makanya, perwal yang dikeluarkan bertentangan dengan Permendagri Nomor 138,” terangnya.

Tak hanya itu saja, sebut Boydo, segala bentuk pajak dan retribusi harus ditangani oleh BPPRD. Hal ini diperkuat dalam Peraturan Pemerintah Nomor 18/2016 Tentang Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang memuat tupoksi masing-masing.

“Kita juga heran, kok masih ada retribusi di OPD-OPD lain. Jangan-jangan retribusi ini menjadi ajang ‘bagi-bagi kue’. Sudahlah serahkan saja kembali kepada OPD yang berwenang menanganinya. Untuk pajak dan retribusi, itu urusan BPPRD. Sedangkan segala bentuk perizinan urusan Dinas PMPTSP,” tegasnya.

Tak jauh beda disampaikan Anggota Komisi C, Zulkifli Lubis. Pemko Medan harus merevisi Perwal Nomor 65/2018.

Selain itu, Zulkifli juga meminta untuk menyegerakan Perda Penyelenggaraan Reklame. “Perda penyelenggaraan reklame ini jangan dilama-lamakan. Perda itu nantinya bukan hanya menata reklame, tetapi juga semakin memperjelas PAD Kota Medan dari sektor ini,” ujarnya.(*)

Konten Terkait

BPJamsostek Optimis Perlindungan Jamsos Menyeluruh Sudah di Depan Mata

Editor Prosumut.com

BPJamsostek Tanjungmorawa Jalin MoU dengan PLKK Periode 2021-2022

Editor Prosumut.com

Satu Korban Tewas Ledakan Pabrik Mancis Terima Rp150,4 Juta dari BPJS-TK

Ridwan Syamsuri

Japnas Sumut Berbagi Kebahagiaan di Bulan Ramadan, Ajak Anak Yatim Nobar

Ridwan Syamsuri

Warga Belawan Keluhkan Air PDAM Kotor

Ridwan Syamsuri

Pemkab Langkat Peringkat Terbaik 1 Pengelolaan SP4N LAPOR

admin2@prosumut
PROSUMUT
Inspirasi Sumatera Utara