Prosumut
Pemerintahan

THR ASN Pemko Medan Cair Pekan Ini

PROSUMUT – Pemerintah Kota (Pemko) akan mencairkan Tunjangan Hari Raya (THR) bagi Aparatur Sipil Negera (ASN) di lingkungan Pemko Medan.

Kini, Pemko Medan sedang merampungkan Peraturan Wali Kota (Perwal) sebagai payung hukum atau landasan untuk merealisasikannya.

Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Medan, Irwan Ibrahim Ritonga mengaku pencairan THR direncanakan dalam pekan ini. Alasannya, Perwal sudah hampir rampung.

“Tahap pembuatan Perwal tinggal sedikit lagi, sudah selesai di Bagian Hukum dan Sekda juga. Saat ini, kemungkinan sudah sampai ke pak wali kota berkas Perwalnya. Jadi, minggu ini akan dicairkan setelah ditandatangani (wali kota),” ujar Irwan, Kamis 23 Mei 2019.

BACA JUGA:  Dua Iwan Diduga Dominasi Proyek di Balai Kota Medan

Dia melanjutkan, setelah diteken oleh wali kota Perwalnya maka kemudian langsung dicairkan.

“OPD (Organisasi Perangkat Daerah) di lingkungan Pemko Medan sudah kita minta untuk membuat tagihan pembayaran THR para ASN mereka masing-masing. Paling tidak, Jumat (24/5) THR akan ditransfer,” ucapnya.

Lebih jauh Irwan mengatakan, kas Pemko Medan terbilang cukup untuk membayar THR para ASN yang berjumlah sekitar 14 ribu lebih. Tahun ini, anggaran THR yang dialokasikan mengalami sedikit kenaikan dibanding tahun lalu.

BACA JUGA:  Krisis Tata Kelola Bayangi Kota Medan, Retorika Pembangunan Tak Lagi Tutupi Pembiaran

“Normalnya alokasi satu bulan gaji seluruh ASN di Pemko Medan sekitar Rp90 miliar lebih. Namun, karena sudah naik 5 persen maka ditambah Rp4,5 miliar. Jadi, paling tidak dialokasikan untuk sekitar Rp100 miliar untuk THR,” sebutnya.

Disinggung pembayaran THR sekaligus dengan gaji ke 13, Irwan belum bisa memastikan. Sebab, tahun 2018 hanya diberikan THR saja.

Lagi pula, regulasi tentang gaji ke 13 yaitu PP Nomor 35/2019 masih menunggu keputusan pemerintah pusat karena direvisi juga.

BACA JUGA:  Dugaan Dua Iwan Monopoli Proyek Setdako Medan, KPPU: Pola Kemenangan Berulang Layak Dikaji

“Tahun lalu (2018) hanya THR diberikan, sedangkan gaji ke 13 tidak. Kita masih menunggu regulasinya dari pemerintah pusat karena sedang dalam proses pengajuan revisi,” ucapnya.

Diketahui, PP Nomor 36 Tahun 2019 tentang pemberian THR bagi PNS, TNI/Polri dan pensiunan sudah revisi.

Perubahan dilakukan dengan alasan untuk mempermudah atau mempercepat pencairan THR. Oleh karenanya, pencairan THR tahun ini berdasarkan Perwal bukan Perda lagi. (*)

Konten Terkait

DPRD Medan Dukung Pemko Tertibkan Reklame Langgar Izin

Editor prosumut.com

ASN Pemkab Langkat Harus Solid Demi Kepentingan Masyarakat

Editor prosumut.com

Rp 466 Triliun! Uang yang Perlu Disiapkan untuk Pindah Ibu Kota

Val Vasco Venedict

Medan Terapkan PSBB Mulai Sabtu? Dinkes: Tidak Benar!

Editor Prosumut.com

Persiapan PTM, Ratusan Siswa SMP di Perbaungan Divaksin

Editor prosumut.com

Menparekraf Sandi Kunjungi Desa Wisata Denai Lama Deliserdang

Editor prosumut.com
PROSUMUT
Inspirasi Sumatera Utara