PROSUMUT – Pemerintah Kota (Pemko) akan mencairkan Tunjangan Hari Raya (THR) bagi Aparatur Sipil Negera (ASN) di lingkungan Pemko Medan.
Kini, Pemko Medan sedang merampungkan Peraturan Wali Kota (Perwal) sebagai payung hukum atau landasan untuk merealisasikannya.
Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Medan, Irwan Ibrahim Ritonga mengaku pencairan THR direncanakan dalam pekan ini. Alasannya, Perwal sudah hampir rampung.
“Tahap pembuatan Perwal tinggal sedikit lagi, sudah selesai di Bagian Hukum dan Sekda juga. Saat ini, kemungkinan sudah sampai ke pak wali kota berkas Perwalnya. Jadi, minggu ini akan dicairkan setelah ditandatangani (wali kota),” ujar Irwan, Kamis 23 Mei 2019.
Dia melanjutkan, setelah diteken oleh wali kota Perwalnya maka kemudian langsung dicairkan.
“OPD (Organisasi Perangkat Daerah) di lingkungan Pemko Medan sudah kita minta untuk membuat tagihan pembayaran THR para ASN mereka masing-masing. Paling tidak, Jumat (24/5) THR akan ditransfer,” ucapnya.
Lebih jauh Irwan mengatakan, kas Pemko Medan terbilang cukup untuk membayar THR para ASN yang berjumlah sekitar 14 ribu lebih. Tahun ini, anggaran THR yang dialokasikan mengalami sedikit kenaikan dibanding tahun lalu.
“Normalnya alokasi satu bulan gaji seluruh ASN di Pemko Medan sekitar Rp90 miliar lebih. Namun, karena sudah naik 5 persen maka ditambah Rp4,5 miliar. Jadi, paling tidak dialokasikan untuk sekitar Rp100 miliar untuk THR,” sebutnya.
Disinggung pembayaran THR sekaligus dengan gaji ke 13, Irwan belum bisa memastikan. Sebab, tahun 2018 hanya diberikan THR saja.
Lagi pula, regulasi tentang gaji ke 13 yaitu PP Nomor 35/2019 masih menunggu keputusan pemerintah pusat karena direvisi juga.
“Tahun lalu (2018) hanya THR diberikan, sedangkan gaji ke 13 tidak. Kita masih menunggu regulasinya dari pemerintah pusat karena sedang dalam proses pengajuan revisi,” ucapnya.
Diketahui, PP Nomor 36 Tahun 2019 tentang pemberian THR bagi PNS, TNI/Polri dan pensiunan sudah revisi.
Perubahan dilakukan dengan alasan untuk mempermudah atau mempercepat pencairan THR. Oleh karenanya, pencairan THR tahun ini berdasarkan Perwal bukan Perda lagi. (*)