PROSUMUT – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumatera Utara (Sumut) masih menunggu Mahkamah Konstitusi (MK) mengeluarkan Buku Registrasi Perkara Konstitusi (BRPK) sebelum menetapkan calon kepala daerah (KDh) terpilih (bupati dan wali kota).
Hal itu disampaikan Ketua KPU Sumut Agus Arifin kepada wartawan, Sabtu 21 Desember 2024.
Diutarakan Agus, ada 15 gugatan sengketa Pilkada di Sumut yang dilayangkan ke MK.
Menurut dia, BRPK dari MK adalah satu kesatuan yang berisi daftar daerah dan materi gugatan sengketa hasil pemilihan kepala daerah di Sumut.
“Jadi, soal penetapan kita masih menunggu BRPK dari MK yang di dalamnya merupakan satu kesatuan, daerah mana yang menggugat dan daerah mana yang tidak,” ujar Agus Arifin.
Lanjut dia, jika ada masuk gugatan maka KPU akan menghadapi sidang gugatan sesuai materi dan jadwal yang disampaikan MK. Jika tidak ada gugatan, KPU akan langsung menetapkan calon terpilih.
“Rapat pleno penetapan calon kepala daerah terpilih dilaksanakan tiga hari usai MK mengeluarkan pemberitahuan perkara,” ucapnya.
Ia mengungkapkan, ada 19 daerah yang tidak melayangkan gugatan ke MK. Karena itu, diperkirakan BRPK akan dikeluarkan MK pada awal Januari 2025.
“Untuk 19 daerah yang tidak melayangkan gugatan, dalam aturannya maka tiga hari setelah MK mengeluarkan BRPK akan dilanjutkan rapat pleno penetapan calon kepala daerah terpilih.
Sebab sidang perdana di MK itu kemungkinan 8 Januari 2025, mungkin diterbitkan BRPK itu di Januari,” sebutnya.
Agus menyatakan bahwa KPU saat ini tengah melakukan persiapan agar dapat mengumpulkan data-data yang diperlukan dalam menghadapi gugatan di MK.
Persiapan sangat penting dilakukan, apalagi keterangan KPU sebagai pihak tergugat menentukan hasil keputusan MK.
“Jadi kami yang pertama melakukan persamaan pandangan soal gugatan di MK. Kemudian bagaimana data-data yang diperlukan agar dipersiapkan.
Persiapan ini penting agar nantinya KPU bisa memberikan data dan juga jawaban soal materi gugatan,” pungkasnya. (*)
Editor: M Idris

previous post