Prosumut
Hukum

Tersangka Penipuan & Penggelapan Rp2,9 Miliar tak Ditahan Kejatisu

PROSUMUT – Tersangka penipuan dan penggelapan senilai Rp2,9 miliar, Sulaiman Ibrahim tak dijebloskan penyidik Pidana Umum (Pidum) Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) ke Rutan Tanjunggusta, Medan.

Tersangka hanya dijadikan tahanan kota oleh penyidik Pidum Kejatisu.

Informasi dihimpun, penyidik Ditreskrimum Polda Sumut melakukan tahap 2 (pelimpahan tersangka dan barang bukti) ke kantor Kejatisu di Jl AH Nasution, Medan pada Kamis 17 Oktober 2019.

Datang ke kantor Kejatisu, tersangka ditemani oleh keluarganya. Beberapa jam diperiksa di ruangan penyidik Pidum, tersangka kemudian keluar lalu pulang ke rumahnya.

Jelas hal ini membuat korban, H TM Razali kecewa. Pasalnya belum ada perdamaian antara korban dan tersangka.

“Klien saya selaku korban pasti kecewa. Kenapa tersangka tidak ditahan di Rutan Tanjunggusta seperti tersangka penipuan dan penggelapan lainnya. Tersangka malah hanya tahanan kota,” kata korban melalui kuasa hukumnya, Dana Rinaldy, SH.

Dana menjelaskan, kasus ini sudah bergulir sejak tahun 2015 lalu di Polda Sumut. Awalnya korban dan Sulaiman Ibrahim bisnis kelapa sawit.

Korban diminta untuk menanamkan modal. Tapi belakangan korban malah ditipu dan mengalami kerugian senilai Rp2,9 miliar.

“Dalam laporan korban dengan nomor LP/196/II/2015/SPKT I, penyidik Ditreskrimum Polda Sumut sempat mengeluarkan Surat Penghentian Penyidikan Perkara (SP3) terhadap kasus ini,” ujar Dana.

Tak terima kasusnya dihentikan, selanjutnya korban mengajukan prapid atas SP3 tersebut. Prapid korban dikabulkan oleh Hakim Pengadilan Negeri Medan.

Isi putusan prapid itu yakni terlapor Sulaiman Ibrahim ditetapkan jadi tersangka.

“Kemudian penyidik mengeluarkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP). Anehnya, tak terima ditetapkan sebagai tersangka giliran Sulaiman Ibrahim yang memprapidkan Polda Sumut. Namun prapid Sulaiman ditolak. Hingga akhirnya kasusnya pun kembali diproses,” jelas Dana.

Dana pun berharap, walaupun di kejaksaan tersangka tak ditahan tapi selama proses persidangan di pengadilan, hakim mengeluarkan penetapan agar tersangka dijebloskan ke Rutan Tanjunggusta, Medan.

“Ya harapan kita, maunya selama proses persidangan nanti tersangka dilakukan penahanan di Rutan Tanjunggusta seperti tersangka yang terjerat dalam kasus yang sama. Jangan diistimewakan seperti ini,” tandasnya.

Terpisah, Kasi Penkum Kejatisu, Sumanggar Siagian dikonfirmasi wartawan membenarkan penyidik Polda Sumut telah melimpahkan berkas kasus penipuan dan penggelapan atas nama tersangka Sulaiman Ibrahim.

“Iya benar tadi sudah tahap 2 tersangka atas nama Sulaiman Ibrahim. Selama proses pemberkasan dan penuntutan, tersangka hanya tahanan kota,” cetus Sumanggar.

Ditanya kenapa tidak menjebloskan tersangka ke Rutan Tanjunggusta seperti tersangka kasus penipuan dan penggelapan lainnya, Sumanggar beralasan tersangka bersikap kooperatif dan dijaminkan oleh keluarganya.

“Selain itu alasan kita karena selama proses penyidikan di Polda Sumut, tersangka tidak dilakukan penahanan. Pun demikian, kita segera merampungkan berkasnya dan melimpahkannya ke pengadilan untuk selanjutnya disidangkan. Jaksa Penuntut Umum yang ditunjuk adalah Taufik dan Randi Tambunan,” pungkas Sumanggar. (*)

Konten Terkait

Bincang di KPK, Pegiat Sosmed Eko Rore Ajak Pemuda Ikut Berantas Korupsi

Editor prosumut.com

Terapkan Hukum Syariah, Brunei Dikecam Internasional

Editor prosumut.com

Dua Kurir Sabu asal Medan Ditangkap di Langkat

Editor prosumut.com

Sayap PDIP Melapor ke Dewan Pers Terkait Hasto

Editor prosumut.com

Kapolda Sertijab Sejumlah Pejabat dan Kapolres, Berikut Daftarnya

admin2@prosumut

Bandar 45 Kg Sabu dan 40.000 Butir Ekstasi Terancam Hukuman Mati

Ridwan Syamsuri
PROSUMUT
Inspirasi Sumatera Utara