PROSUMUT – Kaburnya seorang tersangka narkoba berinisial MB, saat proses pengembangan yang dilakukan Direktorat Reserse (Ditres) Narkoba Polda Sumut harus menjadi perhatian dan evaluasi.
Sebab, dikhawatirkan terjadi kesalahan dalam proses pengembangan atau dilakukan tidak sesuai dengan standar operasional prosedur (SOP).
Karena itu, personel yang terlibat langsung dalam proses pengembangan hingga kaburnya tersangka MB yang disebut-sebut bandar besar sabu tersebut harus ditindak sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
“Petugas tersebut patut diberikan sanksi termasuk pimpinannya atas kelalaiannya. Kejadian ini kan jadi merepotkan, karena kembali harus ‘berburu’ tersangka,” kata Pengamat Hukum Dr Redyanto Sidi kepada wartawan, Senin 18 Januari 2020.
Redyanto mengapresiasi pengungkapan kasus narkoba yang dilakukan Polda Sumut.
Namun, dengan lepasnya salah satu tersangka tentu menjadi catatan, evaluasi dan patut diduga SOP tidak berjalan sebagaimana mestinya karena euphoria sehingga membuat cacat nilai keberhasilan tersebut.
Dia juga tidak menampik kejadian ini bisa saja menjadikan masyarakat berasumsi kalau tersangka ‘sengaja dilepas’.
“Kapolda harus benar-benar intensif soal ini. Jangan sampai ada dugaan sengaja dilepas,” ucapnya.
Menurut Redyanto, pengungkapan narkotika memang dapat diartikan keberhasilan petugas.
Tapi, di sisi lain mengindikasikan wilayah Sumut selalu kebobolan baik dari dalam maupun dari luar.
“Menghadapi kejahatan narkoba tentu perlu tim yang profesional, berpengalaman dan patuh SOP. Ini bukan main-main,” tandas dia.
Sementara, Kabid Propam Polda Sumut, Kombes Pol Donald Simanjuntak ketika ditanya tentang hasil pemeriksaan anggota Ditres Narkoba Polda Sumut yang diduga lalai hingga membuat kaburnya tersangka narkoba, MB, tidak menjawab.
Dia hanya menyebut sedang ada kegiatan. “Lagi di luar ada giat,” aku Donald dihubungi wartawan telepon seluler.
Sebelumnya, Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi mengatakan, Bidang Propam Polda Sumut melakukan pemeriksaan terhadap anggota Ditres Narkoba Polda Sumut karena diduga lalai hingga membuat pelaku narkoba berinisial MB melarikan diri.
“Dipastikan personel lalai karena tersangka yang sudah ditangkap dapat melarikan diri. Saat ini, kasusnya masih ditangani Propam Polda,” ujar Hadi kepada wartawan, Minggu 17 Januari 2020.
Menurut dia, pelaku MB kabur setelah memanfaatkan situasi. MB sempat meminta izin ke kamar mandi hotel lokasi penggerebekan, kemudian kabur.
“Pelaku yang saat itu bersama petugas di dalam hotel meminta untuk ke kamar kecil. Diduga karena lalai, tersangka kasus narkoba ini berhasil melarikan diri,” terangnya.
Untuk diketahui, Ditres Narkoba Polda Sumut meringkus tiga anggota sindikat pengedar narkotika jenis sabu-sabu. Salah seorang di antaranya wanita yang berprofesi sebagai aparatur sipil negara (ASN) dari tempat terpisah dan waktu hampir bersamaan Sabtu 9 Januari 2020.
“Ada tiga orang tersangka yang kita tangkap, seorangnya wanita. Keseluruhan barang bukti narkotika yang kita sita sebanyak 5 kg sabu, mobil dan lainnya,” terang Kasubbid Penmas Polda Sumut, AKBP MP Nainggolan, Rabu 13 Januri 2020.
Dijelaskannya, mulanya petugas melakukan penangkapan di Jalan Jenderal Sudirman Kelurahan Kotapinang Kecamatan Kotapinang Kabupaten Labuhanbatu Selatan (Labusel) dan di Desa Sukamaju Kecamatan Bagansinembah, Kabupaten Rokan Hilir – Riau.
Di tempat kejadian perkara (TKP) pertama, petugas meringkus wanita PNS atas nama Lydia Agustika alias Lydia (36), warga Jalan Tennis No 24 Keluharan Siringo-ringo, Kecamatan Rantau Utara dan Khairuddin Aman Siregar alias Udin (37), warga Lingkungan Kampung Jawa, Kecamatan Rantau Utara, Kabupaten Labuhanbatu.
Kemudian, di TKP kedua, petugas meringkus Priono alias Supri (43), warga Jalan Durian Desa Suka Maju, Kelurahan Suka Mulya Kecamatan Bagan Sinembah Kabupaten Rokan Hilir. (*)
Foto :