PROSUMUT – AS alias Cokna (28) tersangka kasus narkoba mati lemas saat ditangkap Satres Narkoba Porlesta Delisedang di Jalan Djamin Ginting Desa Baru Kecamatan Pancurbatu.
Tersangka adalah warga Dusun II Desa Namosimpur Kecamatan Pancurbatu Kabupaten Deliserdang. Sebelumnya, polisi terlebih dahulu menangkap Tumpal Hendrik Ferdianto Alias Bolon (37) di Jalan Pertahanan Komplek Perumahan Sigara-Gara Blok C-11 Kecamatan Patumbak.
Kapolresta Deliserdang Kombes Yemi Mandagi didampingi Kasatres Narkoba AKP Ginanjar Fitriadi dalam paparannya, Sabtu sore 12 September 2020 menyebutkan, pengungkapan kasus narkoba itu bermula ketika Kamis 10 September 2020 sekira pukul 19.00 WIB, Satres Narkoba mengamankan Tumpal Hendrik Ferdianto alias Bolon dirumahnya.
Selain mengamankan pria yang berstatus anggota Polri itu, pihaknya mengamankan barang bukti berupa dua paket sabu dikemas palstik klip transparan ditaksir 13,24 gram, 26 butir pil ektasi warna cream berbentuk lembar daun ditaksir seberat 12,89 gram, satu HP merk Oppo F9, satu unit timbangan elektrik, satu pucuk softgun dan ung tunai Rp45 juta diatas tempat tidur tersangka Tumpal Hendrik Ferdianto alias Bolon.
Lanjut Kombes Yemi Mandagi, saat diinterogasi, Tumpal Hendrik Ferdianto alias Bolon mengakui jika barang bukti yang ditemukan dan diamankan itu adalah miliknya yang diperolehnya dari Abdi Sanjaya alias Cokna yang beralamat di Kecamatan Pancurbatu Kabupaten Deliserdang.
Berdasarkan keterangan tersangka Tumpal Hendrik Ferdianto alias Bolon, lanjut Kapolresta Deliserdang Kombes Yemi Mandagi, Satres Narkoba melakukan pengembangan.
Pada Jumat 11 September 2020 sekira pukul 02.00 WIB, Satres Polresta Deliserdang berhasil menangkap Abdi Sanjaya alias Cokna di Jalan Djamin Ginting Desa Baru Kecamatan Pancurbatu.
Berikut barang bukti satu paket sabu dikemas plastik klip transparan ditaksir seberat 113 gram pada kantong depan sebelah kanan Abdi Sanjaya alias Cokna dan satu unit HP merk Vivo warna hitam diatas aspal dipinggir jalan lokasi penangkapan.
Namun saat Cokna ditangkap, tiba-tiba ia lemas. Selanjutnya Satres Narkoba Polresta Deliserdang membawanya ke RSUP Adam Malik dan sesampainya di sana, pihak RS menyatakan Abdi Sanjaya alias Cokna telah meninggal dunia. Lalu Satres Narkoba membawa yang bersangkutan ke Rumah Sakit Bhayangkara untuk diotopsi.
“Hasil otopsi belum kita terima sehingga belum diketahui.penyebab kematian Abdi Sanjaya alias Cokna. Tersangka Tumpal Hendrik Ferdianto dijerat pasal 114 ayat (2), 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 tahun 2009 dengan ancaman paling singkat 6 tahun dan maksimal 20 tahun penjara,” pungkas Kombes Yemi Mandagi. (*)

