PROSUMUT – Tersangka kasus penjualan bayi berumur 14 hari bertambah satu orang yaitu berinisial RT. Tersangka ini berperan sebagai perantara.
“Seorang perantara penjualan bayi berinisial RT sudah ditetapkan sebagai tersangka,” ujar Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi, Rabu 24 Februari 2021.
Dengan penambahan satu tersangka lagi, otomatis kini berjumlah empat orang yang telah ditetapkan tersangka oleh penyidik Subdit IV/Renakta Direktorat Reskrimum Polda Sumut.
Beberapa orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka sebelumnya adalah penjual bayi berinisial A SIA serta dua bidan, RS (45) dan SP (46).
Sementara, orang tua bayi berinisial Ig dan dua perantara lainnya yakni, Hb dan Eg telah dimintai keterangan.
“Namun satu orang tua bayi dan dua perantara statusnya sebagai saksi,” tandas Hadi kepada wartawan di Medan.
Diketahui, Subdit IV/Renakta Direktorat Reskrimum Polda Sumut menangkap pelaku penjualan bayi berusia 14 hari di Komplek Asia Mega Mas, Medan, Senin sore 15 Februari 2021.
Kasubdit Renakta Ditreskrimum Polda Sumut AKBP Simon P Sinulingga membenarkan penangkapan tersebut.
Kata Simon, pengungkapan kasus ini berawal dari adanya informasi dugaan tindak pidana penjualan anak.
Selanjutnya, diturunkan tim untuk melakukan pengintaian dan penyamaran sebagai pembeli.
“Petugas sudah melakukan pulbaket (pengumpulan bahan keterangan dan informasi) dan ternyata benar. Saat melakukan transaksi, pelaku langsung ditangkap oleh petugas yang menyamar pada Senin sore,” ungkapnya.
Dari pemeriksaan penyidik, tersangka yaitu berinisial A SIA (42) warga Jalan Pukat VII, Kelurahan Bantan Timur, Kecamatan Medan Tembung. (*)
Foto :