Prosumut
Korupsi

Tersangka Dugaan Korupsi Renovasi PPLP Sumut Bertambah

PROSUMUT – Tersangka kasus dugaan korupsi sirkuit tartan atletik Pusat Pendidikan dan Latihan Pelajar (PPLP) Provinsi Sumut kini bertambah satu.

Pasalnya, tim penyidik Subdit III/Tipikor Reskrimsus Polda Sumut telah menetapkan tersangka baru. Sebelumnya, dalam kasus ini sudah ditetapkan dua tersangka.

“Tersangka dalam kasus ini sudah bertambah menjadi tiga orang,” ujar Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Tatan Dirsan Atmaja akhir pekan ini.

Kata Tatan, tersangka baru tersebut berasal dari pihak rekanan yang menjadi sub kontrak pengerjaan sirkuit.

Penyidik telah melayangkan panggilan terhadap pimpinan penanggung jawab perusahaan yang berada di Jakarta tersebut.

Akan tetapi, sayangnya Tatan enggan membeberkan identitas tersangka baru tersebut.

“Panggilan sudah dilayangkan kepada tersangka baru ini, namun belum diketahui apakah sudah hadir atau belum,” aku Tatan.

Disinggung soal kemungkinan penahanan terhadap tersangka baru ini, Tatan belum mau memastikan. “Kita lihat nanti, tergantung hasil penyidikan,” tukasnya.

Informasi diperoleh, tersangka baru itu dikabarkan Direktur PT P, yang merupakan rekanan penerima sub kontrak pengerjaan sirkuit atletik PPLP yang berkantor di Jakarta.

PT P menerima sub kontrak dari Direktur PT Rian Makmur Jaya (RMJ), Junaedi, yang telah ditetapkan sebagai tersangka.

Diketahui, dalam kasus ini pihak penyidik telah menetapkan dua tersangka. Selain Direktur PT RMJ, Junaedi, satu tersangka lagi adalah Kabid Sarana Prasarana (Sarpras) dan Kemitraan Disporasu, Sujamrat yang merupakan Kuasa Pengguna Anggaran (KPA).

Kasus ini bermula pada 2 Februari 2017 dengan dialokasikannya pagu anggaran sebesar Rp4.797.700.000 ke Disporasu untuk pekerjaan renovasi lintasan sirkuit tartan atletik PPLP Sumut di Jalan Pembangunan, Kelurahan Sunggal, Kecamatan Medan Sunggal.

Dalam proses penyusunan Harga Perkiraan Sendiri (HPS) dan Spesifikasi Teknis, Sujamrat tidak melakukan survei.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) UU RI No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001. (*)

Konten Terkait

Alamak… Menpora Ikut Nikmati Dana Haram KONI, KPK Punya Catatannya

Val Vasco Venedict

Korupsi Kredit Fiktif Rp23 M, Mulyono Dituntut 14 Tahun Bui

Editor prosumut.com

Tiga Terdakwa Korupsi Taman di Madina, Didakwa Rugikan Negara Rp1,6 M

Editor prosumut.com

Dua Wajah Jokowi : Potret Buram Pemberantasan Korupsi

valdesz

Terima Suap Rp1,23 Miliar, Eks Bupati Pakpak Bharat Dituntut 8 Tahun Penjara

Ridwan Syamsuri

KPK Datangi Ruko di Kisaran Dikawal Polres Labuhanbatu

admin2@prosumut
PROSUMUT
Inspirasi Sumatera Utara