PROSUMUT – Terdakwa kasus dugaan pemalsuan sertifikat tanah Grant Sultan lahan Tol Tanjungmulia Hilir, Tengku Awaluddin Taufiq meminta dibebaskan dari segala tuntutan.
Hal itu karena ia merasa dirinya menjadi korban rekayasa hukum yang dipaksakan. Ia juga menilai dakwaan yang dituduhkan jaksa penuntut umum (JPU) kepadanya tidak jelas dan kabur.
Di hadapan majelis hakim diketuai Dominggus Silaban, kuasa hukumnya, Mahmuddin Manurung Mahmuddin menyatakan keberatan atas dakwaan JPU Sarona Silalahi.
Sebab, surat dakwaan No Reg Perk : PPDM-40/Ep.2/Kamtibum/Mdn/02/2019 tanggal 28 Februari 2019 yang diuraikan tidak cermat, tidak jelas, tidak lengkap dan kabur.
“Bahwa dakwaan tersebut tidak menguraikan bagaimana dan cara seperti apa dan waktu kapan perbuatan terdakwa memalsukan surat yang dimaksud dalam Pasal 263 Ayat (1) dan Ayat 2) KUHP,” ucapnya, Selasa 26 Maret 2019.
Selain itu, kata dia, surat dakwaan tersebut tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2)huruf b batal demi hukum. Tak hanya itu, dakwaan juga bertentangan dengan Pasal 55 Ayat (1) ke-1 dan Pasal 64 Ayat (1) KUHP.
“Berdasarkan hal tersebut, maka sangatlah patut dan layak untuk menyatakan surat dakwaan kabur, tidak jelas, tidak cermat dan tidak lengkap sehingga dakwaan harus batal demi hukum. Apalagi, orang yang diajukan sebagai terdakwa sangatlah keliru,” ungkapnya.
Ia memohon kepada majelis hakim yang mengadili perkara ini untuk menerima eksepsi dari penasihat hukum terdakwa. Menyatakan surat dakwaan itu batal demi hukum atau harus dibatalkan.
“Menyatakan perkara a quo tidak diperiksa lebih lanjut. Membebaskan terdakwa Tengku Awaluddin Taufiq dari Rutan Tanjung Gusta serta memulihkan harkat martabat serta nama baiknya,” ujar Mahmuddin.
Usai mendengarkan eksepsi penasihat hukum terdakwa, majelis hakim menunda sidang hingga pekan depan. (*)