PROSUMUT –Pengelolaan Pasar Peringgan yang diberikan Pemko Medan kepada PT Parbens lewat kerja sama selama 5 tahun kembali bermasalah.
Setelah sebelumnya diprotes pedagang, kini permasalahan pasar tersebut terkuak dari hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Sumut.
Kepala BPK RI Perwakilan Sumut Ambar Wahyuni mengatakan, dari hasil audit yang dilakukan ditemukan kekurangan pendapatan. Artinya, kekurangan pembayaran yang dilakukan PT Parbens dalam perjanjian kerja sama tersebut.
“Temuan dari hasil audit yang dilakukan salah satunya kekurangan pendapatan. Nominal yang disepakati dalam perjanjian tersebut tidak sesuai dengan perda yang ada. Seharusnya, pihak ketiga membayarkan biaya sewa Rp4,8 miliar untuk 5 tahun, bukan Rp1,6 miliar,” kata Ambar, Kamis 21 Maret 2019.
Selain itu, sambung Ambar, ada juga masalah lainnya terkait metode pembayaran kerja sama itu. Seharusnya, pembayaran dilakukan secara langsung begitu kesepakatan disepakati. Bukan bertahap, seperti yang dibuat dalam perjanjian saat ini.
“Tahap pertama pembayaran dilakukan saat menandatangani kontrak, dan tahap kedua saat tahun kedua,” jelasnya.
Disebutkan Ambar, beberapa temuan itu bersifat final dan mengikat. Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) sudah diserahkan ke wali kota Medan dan pimpinan DPRD Medan. “Selanjutnya, tinggal dari Pemko Medan untuk menindaklanjuti hasil LHP tersebut,” ucapnya.
Menurut Ambar, dalam permasalahan kerja sama ini PD Pasar tidak bisa bersikap lebih jauh dalam perjanjian pengelolaan Pasar Pringgan. Alasannya, pasar tersebut masih tercatat sebagai aset Pemko Medan.
“Kalau memang mau dipisahkan, buatkan berita acaranya. Lalu, sertakan sebagai penyertaan modal Pemko Medan ke PD Pasar,” tukas Ambar.
Sementara Sekda Kota Medan, Wiriya Alrahman mengaku, pihaknya salah menetapkan perhitungan harga sewa pasar tersebut.
Pemko Medan juga telah menyurati PT Parbens terkait hasil temuan BPK tersebut. “Kita akan revisi perjanjian yang telah disepakati sebelumnya. Pihak ketiga sudah disurati, tapi mereka membalas surat juga bahwa harga tersebut ditentukan Pemko Medan,” kata Wiriya.
Wiriya juga mengaku, Pemko Medan terus berusaha untuk berkomunikasi dengan pihak PT Parbens untuk melakukan revisi perjanjian. Namun, bila tidak terealisasi, Pemko Medan akan menempuh upaya hukum. “Kalau tidak ada kesepakatan, bisa saja perjanjiannya batal. Tapi itupun kita lihat respon mereka berikutnya,” pungkasnya.
Untuk diketahui, sebelum dikelola PT Parbens sejak awal tahun 2018, Pasar Peringgan mulanya dikelola PT Triwira Roka Jaya yang dikuasai hingga Mei 2016. Kemudian, diambil alih Pemko Medan dan Januari 2017 mulai dikelola PD Pasar.
Setelah setahun dikelola PD Pasar dan masa kontrak dengan pedagang belum habis, tanpa sepengetahuan sudah berpindah tangan pengelolaannya kepada PT Parbens.
Tak pelak, pedagang pun keberatan dan melakukan protes hingga mengadu ke Komisi C DPRD Medan. (*)