PROSUMUT – Dinas Pariwisata Kota Medan mengultimatum kepada pelaku usaha tempat hiburan malam (THM) untuk tak beroperasi atau menutup usahanya sementara waktu selama bulan ramadan.
Jika kedapatan membandel atau melanggar dengan tetap beroperasi, maka akan dikenakan sanksi tegas.
Kepala Dinas Pariwisata Kota Medan, Agus Suriyono mengatakan, pihaknya telah mengimbau kepada pelaku usaha THM untuk tidak beroperasi selama bulan puasa.
Himbauan tersebut sudah disampaikan melalui surat edaran dan juga dilakukan rapat bersama baru-baru ini.
“Kita sudah lakukan rapat bersama dengan seluruh perwakilan pelaku usaha tempat hiburan di Kota Medan, sesuai regulasi yang ada yaitu peraturan daerah (perda) di bulan puasa harus tutup,” ujar Agus, Senin 6 Mei 2019.
Kata dia, selain tempat hiburan malam, kafe, restoran dan hotel juga harus menghormati bulan puasa ini. Apalagi, mereka memakai live music.
“Kita minta komitmen mereka untuk tertib mengikuti aturan selama bulan Ramadan. Jika tidak sanksi tegas akan diberikan,” tegas Agus.
Ia menyebutkan, sanksi akan diberikan oleh instansi penegak perda yaitu Satpol PP. Namun demikian, diharapkan kesadaran dari pelaku usaha untuk taat dan menghormati bulan Ramadan.
“Dengan luasnya Kota Medan, kita tidak mungkin bekerja sendiri untuk melakukan pengawasan. Oleh karenanya, dibutuhkan juga partisipasi masyarakat apabila ada yang mendapati tempat hiburan malam beroperasi atau kafe dan restoran yang live music di malam hari, maka segera diinformasikan agar cepat ditindak. Sementara, bagi pengusaha diminta kesadaran dan komitmennya,” ungkapnya.
Senada disampaikan Asisten Pemerintahan dan Sosial Wali Kota Medan, Musaddad. Dia mengimbau pengusaha tempat hiburan malam selama bulan Ramadan harus menutup tempat usahanya. Kecuali, tempat hiburan yang menjadi fasilitas hotel bintang 3, 4 dan 5.
“Kita sudah melakukan rapat bersama dengan pengusaha tempat hiburan. Rapat bertujuan untuk memberikan kenyamanan kepada umat Islam agar dapat fokus dalam menjalankan ibadah puasa di bulan ramadhan ini. Diharapkan para pemilik tempat hiburan untuk dapat memahami betul apa saja yang sudah ditetapkan dalam peraturan pemerintah,” katanya.
Disebutkan Musaddad, dalam rangka menghormati hari-hari besar keagamaan, maka akan dilakukan penutupan sementara tempat usaha hiburan dan rekreasi dengan melaksanakan pembinaan, pengawasan dan pengendalian yang melibatkan unsur Kepolisian, Forum Keagamaan, Kejaksaan, Denpom, Kodim dan OPD terkait lainnya.
Selama Bulan Suci Ramadan, Hari Raya Idul Fitri, Idul Adha dan Natal, usaha hiburan dan rekreasi seperti diskotik, klub malam, gelanggang permainan ketangkasan, karaoke, live musik, bar, pub, spa dan panti pijat untuk sementara ditutup sesuai dengan Perda Kota Medan No 04 tahun 2014 tentang kepariwisataan.
“Upaya ini butuhnya kerjasama antara Pemerintah Kota Medan dengan para pemilik usaha hiburan yang ada di Kota Medan untuk sama-sama mematuhi peraturan yang ada, menutup sementara usaha hiburan miliknya pada bulan ramadhan ini,” tutur Musaddad.
“Hanya tempat hiburan tertentu yang boleh buka yakni hotel bintang 3, 4 dan 5 dengan catatan harus memiliki izin dari Wali Kota buka dengan jam operasional tertentu. Bagi rumah makan, kafe ataupun restoran diperbolehkan buka asal menghormati orang yang sedang berpuasa,” paparnya.
Dia menambahkan, bagi yang melanggar peraturan tersebut akan dikenakan sanksi. Karena semua ketentuan sudah diatur kedalam Perda Kota Medan No 04 tahun 2014.(*)