PROSUMUT – Tim Satreskrim Polrestabes Medan mengungkap perdagangan wanita yang dijual kepada pria hidung belang di Hotel Reddorz, Jalan Dahlia, Kelurahan Indra Kasih, Kecamatan Medan Tembung, Sabtu dini hari 9 Januari 2020.
Dalam pengungkapan itu, petugas mengamankan seorang tersangka bernama Anita Sari Nasution alias Nona (42) warga Jalan Bhayangkara, Kelurahan Indra Kasih, Kecamatan Medan Tembung.
Kasubbid Penmas Polda Sumut AKBP MP Nainggolan mengatakan, terungkapnya kasus perdagangan wanita itu berawal dari informasi tentang adanya seorang ibu yang menjual putri kandungnya kepada pria hidung belang. Dari informasi itu, Satreskrim Polrestabes Medan langsung melakukan penyelidikan.
“Hasil penyelidikan, anggota berhasil membongkar bisnis penjualan wanita saat berada di dalam Hotel Reddorz. Si ibu kandung kemudian diamankan,” ujarnya, Senin 11 Januari 2020.
Berdasarkan hasil pemeriksaan penyidik, kata MP Nainggolan, sang ibu merupakan mucikari yang menjual putri kandungnya kepada pria hidung belang seharga Rp350 ribu.
“Penyidik telah menetapkan si ibu kandung sebagai tersangka dan sudah ditahan untuk menjalani proses hukum. Akibat perbuatannya, tersangka dikenakan pasal tentang perdagangan manusia dengan ancaman di atas lima tahun kurungan penjara,” tandasnya. (*)
Editor : Iqbal Hrp
Foto :