PROSUMUT – RSUP Haji Adam Malik (HAM) kini sudah bisa melayani pemasangan ring selain di pembuluh darah jantung. Bahkan, ring bisa dipasang pada pembuluh darah organ tubuh lainnya tanpa dilakukan operasi.
dr Nizam Zikir Akbar SpJP (K) dari Pusat Jantung Terpadu (PJT) RSUP HAM mengatakan, memasang ring di jantung sudah biasa dan banyak rumah sakit melakukannya.
Namun, kini PJT RSUP HAM sudah berhasil melakukan tindakan-tindakan untuk penyakit lain di luar jantung, bahkan tanpa operasi.
“Bagi warga Medan dan Sumut yang mengalami keluhan penyumbatan pembuluh darah pada organ tubuh selain di jantung, tidak perlu berobat ke rumah sakit di Jakarta atau keluar negeri. Sebab, kami sudah berhasil menangani pasien dengan memasang ring pada pembuluh darah paha tanpa operasi,” ujar Nizam, Senin 11 November 2019.
Ia menjelaskan, pemasangan ring pada pembuluh darah paha yang telah berhasil, dilakukan kepada pasien perempuan berusia 77 tahun. Pasien tersebut mengeluhkan sakit di kedua kakinya.
“Setelah dilakukan pemeriksaan pada pembuluh darah kaki pasien, diketahui ada sumbatan total pada kedua pembuluh darah arteri yang menyuplai kaki kiri dan kanan,” jelas Nizam.
Disebutkannya, pasien tersebut sudah berobat ke dokter bedah dan dianjurkan operasi. Akan tetapi, pasien itu menolak. Selanjutnya, pasien ini datang ke RSUP HAM dan ditangani tim dokter PJT.
“Setelah kita tangani tanpa operasi, hasilnya pembuluh darah paha yang tersumbat kembali lancar. Penanganan yang dilakukan hanya dengan membuat lubang kecil di bagian paha,” jabarnya.
Menurut dia, pemasangan ring di pembuluh darah paha atau organ tubuh selain jantung yang dilakukan pihaknya merupakan pertama kali tanpa operasi.
“Makanya, tidak perlu lagi berobat keluar negeri karena di PJT RSUP HAM sudah lengkap, dan hampir semua tindakan bisa dilakukan baik tanpa operasi atau dengan operasi. Semua tindakan kita ini ditanggung oleh BPJS Kesehatan, karena biayanya sekitar Rp200 juta hingga Rp300 juta. Artinya, masyarakat kecil punya akses mendapat layanan yang mahal ini,” pungkasnya. (*)