Prosumut
Hukum

Tak Terhubung Satu Sama Lain, 2 Pelaku Hoax di Medan Rupanya Simpatisan Capres

PROSUMUT – Dua penyebar video hoax surat suara tercoblos di Sumatera Utara (Sumut) akhirnya diringkus. Keduanya ternyata warga Jawa Barat dan relawan salah satu capres.

Kedua pelaku membuat dan menyebarkan hoax dengan mengedit video kerusuhan Pilkada di Tapanuli Utara dan menambahkan kata-kata dan menyebarkannya ke dunia maya.

“Kedua tersangka tidak berkaitan namun mereka merupakan relawan salah satu capres,” sebut Kabid Humas Polda Sumut Kombes Tatan Dirsan Atmaja, Jumat 22 Maret 2019.

Kedua tersangka masing-masing Usep Riyana, 27 tahun, warga Kampung Citapen, Desa Suka Jata, Kecamatan Sukatani, Purwakarta, Jawa Barat, dan Andi Kusmana, 25 tahun, warga Desa Situmandala Kecamatan Rancah, Ciamis, Jawa Barat. Keduanya diringkus tim dari Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditkrimsus) Polda Sumut dari kediaman masing-masing baru-baru ini.

Usep diduga sebagai penyebar video yang disertai kalimat hoax: “Memang keparat kau KPU di Sumatera Utara Surat Suara Tercoblos 01 semua..?” . Video dan kalimat yang diposting dalam akun facebook miliknya, menggunakan nama “Muhamad Adrian”, itu kemudian dilaporkan KPU Sumut ke polisi pada Minggu 3 Maret 2019.

Sementara Andi merupakan pemilik akun facebook dengan nama “Kusmana” yang menyebarkan video dengan kalimat hoax: “KPU Medan di Grebek Warga Sedang mencoblos Surat suara 01 kecurangan sudah mulai terlihat secara nyata…keburukan petahana kebusukan rezim jokowi dan kualisinya mulai terbongkar. Penguasa Bangsat“. Postingan itu dilaporkan KPU Medan pada Minggu 3 Maret 2019.

“Pelaku merupakan simpatisan atau relawan dari salah satu capres di mana pelaku pada saat itu melihat video tersebut pelaku merasa calon presiden mereka telah dicurangi KPU Sumut. Padahal itu merupakan video lama yang mereka dapat di dunia maya,” jelas Tatan.

Dia menjelaskan, Usep dan Andi dijerat dengan 28 (2) jo Pasal 45a (2) UU RI No 19 tahun 2016 tentang Perubahan atas UU RI No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) subsider Pasal 14 (1) UU RI No 1 Tahun 1946. “Dalam waktu dekat akan segera kita limpahkan ke kejaksaan,” kata Tatan. (*)

Konten Terkait

Polres Binjai Dikirim Papan Bunga Ucapan Terima Kasih

Ridwan Syamsuri

Ops Antik Toba Polres Langkat, Jumlah Tangkapan Meningkat

Editor prosumut.com

Pembatalan Risalah Lelang, Herry Sugiarto Minta Tergugat Dihadirkan

admin2@prosumut

Mantan Anggota DPRD Sumut Ini Didakwa Terima ‘Uang Ketok’ Rp772 Juta

Editor prosumut.com

Dituntut 8 Tahun, Terdakwa Pemilik 200 Pil Ekstasi Minta Keringanan

Editor prosumut.com

Viral Video Lagi Dugem, Kasatres Narkoba Polres Siantar Dicopot

Editor Prosumut.com
PROSUMUT
Inspirasi Sumatera Utara