PROSUMUT – Petugas Satpol PP Kota Medan dibantu personel Polsek Medan Area melakukan penindakan terhadap sejumlah kafe yang tidak mematuhi imbauan pemerintah di masa pandemi Covid-19, Selasa sore 21 April 2020.
Pasalnya, para pemilik kafe sebelumnya telah diimbau untuk hanya melayani pembelian makanan dan tidak menyediakan makan di tempat.
Razia petugas gabungan ini dilakukan di kawasan Bromo, dan sejumlah tempat lain di Kecamatan Medan Denai. Meski sempat mendapat sedikit perlawanan, penertiban tetap dilakukan.
Para petugas terlihat mengangkut meja dan kursi kafe keatas truk. “Bukan melarang berusaha, tapi jangan menyediakan meja dan kursi, jadi makanan dibawa pulang,” kata Camat Medan Denai Ali Sipahutar.
Disebutkan Ali, sebelum tindakan penertiban ini mereka telah mengimbau para pemilik usaha tentang upaya pencegahan penyebaran Covid-19 agar tidak ada orang yang berkumpul dalam jumlah banyak di kafe atau restoran.
“Bersama tiga pilar, kita sudah berulangkali mengimbau agar tidak menyediakan meja dan kursi, agar mengikuti anjuran pemerintah,” tegasnya.
Petugas penertiban sempat terlibat adu mulut dengan beberapa orang saat penertiban di Jalan Harapan Pasti. Petugas dinilai pilih bulu dalam penertiban.
“Kami cari makan ini,” teriak seorang pria. Namun petugas tak bergeming dan tetap mengangkati meja dan kursi ke atas truk yang kemudian diboyong ke kantor camat. (*)
Reporter : Rayyan Tarigan
Editor : Iqbal Hrp
Foto :