PROSUMUT – Sedikitnya 1000 pil ekstasi jenis baru diamankan dari tangan mantan pegawai honorer Pemko Medan.
ZM alias Heri, 29 tahun, warga Kompleks BTN Griya Bulian, ditangkap personel Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Sumut, Kamis 28 Maret 2019 siang lalu.
“Ekstasi yang kita sita dari tersangka ini kalau tesnya dilakukan di Labfor Polri baru diketahui hasilnya positif,” jelas Kasubdit I Ditresnarkoba Polda Sumut, AKBP Fadris, Selasa 2 April 2019.
“Berawal dari informasi masyarakat yang melaporkan adanya seorang pria yang membawa ekstasi. Setelah kita menerima ciri-ciri fisik pelaku, kita melakukan pengintaian dan berhasil menyergap tersangka,” sebutnya.
Berdasarkan pengakuan tersangka, 1.000 butir pil ekstasi ini akan diantarkan kepada pemesannya untuk kemudian diedarkan di tempat hiburan malam di Kota Medan.
Jika barang haram itu sudah sampai ke tangan pemesan, tersangka akan mendapat upah Rp 2 juta
“Namun dia keburu ditangkap. Pengakuan tersangka baru kali ini jadi kurir,” terang Fadris.
Narkoba jenis ekstasi ini diperoleh tersangka dari temannya berinisial IE. Saat ini, polisi masih memburu IE.
“Selanjutnya petugas membawa ZM ke Ditresnarkoba Polda Sumut untuk diproses lebih lanjut. Kami masih kembangkan kasus ini,” tukasnya. (*)