Prosumut
Umum

‘Sunat’ Insentif Pemungut Pajak, Kepala BPKD Siantar Ditahan

PROSUMUT – Direktorat Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumut akhirnya menetapkan Kepala Dinas Badan Pemeriksaan Keuangan Daerah (BPKD) Siantar bernisial Adiaksa Purba menjadi tersangka. Diduga Adiaksa ‘menyunat’ insentif pekerja pemungut pajak.

Penetapan Adiaksa sebagai tersangka, menyusul bendaharanya yang ditetapkan tersangka terlebih dahulu pada kasus yang sama.

Direktur Ditreskrimsus Polda Sumut, Kombes Pol Rony Samtana membenarkan penetapan status tersangka tersebut.

“Dia sudah tersangka dan sekarang ditahan di Polda Sumut,” ujarnya kepada wartawan, Minggu 14 Juli 2019.

Rony menyatakan, Adiaksa ditahan setelah menjalani pemeriksaan di Mapolda Sumut pada Sabtu malam, 13 Juli 2019.

“Dia datang sendiri dan tidak ada kita jemput,” ucapnya.

Dijelaskan Rony, Adiaksa ditetapkan menjadi tersangka karena pemotongan insentif pekerja pemungut pajak yang sudah berlangsung lama dan mengalir kepada yang bersangkutan.

“Jadi, pemotongan 15 persen itu mengalir ke dia. Makanya, kita tetapkan dia sebagai tersangka,” ujarnya.

Dia menambahkan, dalam kasus ini sudah dua orang yang ditetapkan sebagai tersangka. Pertama, yaitu bendaharanya, EZ dan kedua kadis BPKD Siantar, Adiaksa Purba.

“Sedangkan ke-16 orang yang sempat diamankan hanya saksi dan sudah dipulangkan,” tandasnya.(*)

Konten Terkait

Catat! Tak Ada Pemekaran Hingga Pilpres Tuntas

Val Vasco Venedict

Pertamina Pastikan Distribusi BBM di Sumut Normal

Editor Prosumut.com

Akhyar Nasution di Ladang, Pilih Tanam Jengkol-Durian-Manggis

Editor prosumut.com

21.199 Warga Kabupaten Nias Belum Rekam e-KTP

Ridwan Syamsuri

Gerbong Pati Polri Berputar, Mantan Kapolda Sumut Jabat Kabaintelkam

valdesz

Rumah Makan di Putri Hijau Terbakar, 1 Orang Terluka

admin2@prosumut
PROSUMUT
Inspirasi Sumatera Utara