PROSUMUT – Direktorat Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumut akhirnya menetapkan Kepala Dinas Badan Pemeriksaan Keuangan Daerah (BPKD) Siantar bernisial Adiaksa Purba menjadi tersangka. Diduga Adiaksa ‘menyunat’ insentif pekerja pemungut pajak.
Penetapan Adiaksa sebagai tersangka, menyusul bendaharanya yang ditetapkan tersangka terlebih dahulu pada kasus yang sama.
Direktur Ditreskrimsus Polda Sumut, Kombes Pol Rony Samtana membenarkan penetapan status tersangka tersebut.
“Dia sudah tersangka dan sekarang ditahan di Polda Sumut,” ujarnya kepada wartawan, Minggu 14 Juli 2019.
Rony menyatakan, Adiaksa ditahan setelah menjalani pemeriksaan di Mapolda Sumut pada Sabtu malam, 13 Juli 2019.
“Dia datang sendiri dan tidak ada kita jemput,” ucapnya.
Dijelaskan Rony, Adiaksa ditetapkan menjadi tersangka karena pemotongan insentif pekerja pemungut pajak yang sudah berlangsung lama dan mengalir kepada yang bersangkutan.
“Jadi, pemotongan 15 persen itu mengalir ke dia. Makanya, kita tetapkan dia sebagai tersangka,” ujarnya.
Dia menambahkan, dalam kasus ini sudah dua orang yang ditetapkan sebagai tersangka. Pertama, yaitu bendaharanya, EZ dan kedua kadis BPKD Siantar, Adiaksa Purba.
“Sedangkan ke-16 orang yang sempat diamankan hanya saksi dan sudah dipulangkan,” tandasnya.(*)