Prosumut
Ekonomi

Sumut Tuntut DBH Lebih dari Sawit, Ini Komentar DPD RI

PROSUMUT – Tidak mencerminkan keadilan, kewajaran, dan kesetaraan antar pemerintah pusat dan daerah sebagai penghasil devisi dari industri sawit, DPD RI menilai bahwa regulasi mengenai pengaturan dana bagi hasil, harus dikaji.

Solusi yang ditawarkan DPD RI, perlu dilakukan revisi Undang-Undang No.33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.

Hal itu disampaikan Ketua Komite IV DPD RI, Ajiep Padindang saat menggelar rapat konsultasi dengan Badan Anggaran DPRD Provinsi Sumut terkait dana bagi hasil yang bersumber dari hasil perkebunan (Ekspor CPO) dan Pajak APU yang bersumber dari PT Inalum.

BACA JUGA:  Manfaat Jadi Mitra UMKM Binaan Bank Indonesia, Omzet Meningkat 100 Persen hingga Promosi Gratis

Ajiep Padindang mengatakan Sumut berada di posisi kedua sebagai provinsi penghasil kelapa sawit di Indonesia, namun pemerintah daerah masih merasakan ketidakadilan dalam bagi hasil pusat dan daerah atas pendapatan negara dari industri sawit.

“Komite IV DPD RI saat ini tengah menggagas revisi perubahan regulasi Pajak Bumi dan Bangunan khususnya PBB Perkebunan, agar dialihkan pengaturan pembagiannya kepada daerah. Daerah yang membagi hasil pajak ke pusat. Mudah-mudahan bisa di golkan,” ujar Ajiep.

BACA JUGA:  Mitra Binaan Pertamina Ekspor Perdana 2,5 Ton Kerupuk Kulit Ikan Patin ke Malaysia

Sebelumnya, Wakil Ketua DPRD Provinsi Sumut Aduhot Simamora menjelaskan kehadirannya ke Komite IV DPD RI. Dalam rangka menyampaikan sengketa lahan Pemprov dengan PT Inalum yang memiliki tunggakan pajak Air Permukaan Umum (APU) senilai Rp 2,3 triliun sejak 2013-2017.

Namun, PT Inalum hanya bersedia membayar pajak senilai Rp 18 miliar per tahun, sesuai dengan pedoman penghitungan pajak yang lama.

“Permasalahan ini sudah disampaikan juga ke DPR RI dan sekarang kami ke DPD RI. Kami berharap DPD RI dapat mendesak untuk merevisi UU Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Pusat dan Daerah,” ujarnya.

BACA JUGA:  Pasar Akik Direvitalisasi

Sementara itu, Direktur Pendapatan dan Kapasitas Keuangan Daerah Kementerian Keuangan, Ria Sartika Azahari menambahkan dana bagi hasil PPB dan PPh dibagikan kepada daerah penghasil sesuai dengan porsi yang ditetapkan dalam UU Nomor 33 Tahun 2004.

Untuk Sumut, penerimaan DBH pada tahun 2018 sebesar Rp 593,7 Miliar dan didominasi sektor perkebunan. (*)

Konten Terkait

Wakil Gubernur Sumut: Masih Banyak Masyarakat Tak Kenal Industri Perbankan

Editor prosumut.com

Sidak ke Distributor, Mendag Minta Migor Segera Digelontorkan ke Pasar

Editor prosumut.com

Harga Saham Perkebunan Naik, Petani dan CPO Diuntungkan

Editor Prosumut.com