Prosumut
Ekonomi

Sumut Tuntut DBH Lebih dari Sawit, Ini Komentar DPD RI

PROSUMUT – Tidak mencerminkan keadilan, kewajaran, dan kesetaraan antar pemerintah pusat dan daerah sebagai penghasil devisi dari industri sawit, DPD RI menilai bahwa regulasi mengenai pengaturan dana bagi hasil, harus dikaji.

Solusi yang ditawarkan DPD RI, perlu dilakukan revisi Undang-Undang No.33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.

Hal itu disampaikan Ketua Komite IV DPD RI, Ajiep Padindang saat menggelar rapat konsultasi dengan Badan Anggaran DPRD Provinsi Sumut terkait dana bagi hasil yang bersumber dari hasil perkebunan (Ekspor CPO) dan Pajak APU yang bersumber dari PT Inalum.

Ajiep Padindang mengatakan Sumut berada di posisi kedua sebagai provinsi penghasil kelapa sawit di Indonesia, namun pemerintah daerah masih merasakan ketidakadilan dalam bagi hasil pusat dan daerah atas pendapatan negara dari industri sawit.

“Komite IV DPD RI saat ini tengah menggagas revisi perubahan regulasi Pajak Bumi dan Bangunan khususnya PBB Perkebunan, agar dialihkan pengaturan pembagiannya kepada daerah. Daerah yang membagi hasil pajak ke pusat. Mudah-mudahan bisa di golkan,” ujar Ajiep.

Sebelumnya, Wakil Ketua DPRD Provinsi Sumut Aduhot Simamora menjelaskan kehadirannya ke Komite IV DPD RI. Dalam rangka menyampaikan sengketa lahan Pemprov dengan PT Inalum yang memiliki tunggakan pajak Air Permukaan Umum (APU) senilai Rp 2,3 triliun sejak 2013-2017.

Namun, PT Inalum hanya bersedia membayar pajak senilai Rp 18 miliar per tahun, sesuai dengan pedoman penghitungan pajak yang lama.

“Permasalahan ini sudah disampaikan juga ke DPR RI dan sekarang kami ke DPD RI. Kami berharap DPD RI dapat mendesak untuk merevisi UU Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Pusat dan Daerah,” ujarnya.

Sementara itu, Direktur Pendapatan dan Kapasitas Keuangan Daerah Kementerian Keuangan, Ria Sartika Azahari menambahkan dana bagi hasil PPB dan PPh dibagikan kepada daerah penghasil sesuai dengan porsi yang ditetapkan dalam UU Nomor 33 Tahun 2004.

Untuk Sumut, penerimaan DBH pada tahun 2018 sebesar Rp 593,7 Miliar dan didominasi sektor perkebunan. (*)

Konten Terkait

Modena Kenalkan Produk Hybrid dan Berbasis Internet

Editor prosumut.com

Menjelang Normal Baru, Permintaan BBM Mulai Meningkat 

admin2@prosumut

Mencegah Persaingan Usaha, KPPU Kembali Bekerjasama dengan USU

Editor prosumut.com

Awal Bulan, Kurs Rupiah Menguat 10 Point

Val Vasco Venedict

Mendag Lutfi: ASEAN Harus Kompak Respon Perkembangan Ekonomi Dunia

Editor prosumut.com

Klaim JHT BPJS Ketenagakerjaan Mudah, Tak Perlu Pakai Calo

Editor prosumut.com
PROSUMUT
Inspirasi Sumatera Utara