PROSUMUT – Mariadi alias Ragil (34) seorang karyawan kebun diringkus tim opsnal Polsek Teluk Mengkudu karena mengedar sabu.
Tersangka diringkus di areal bangunan Pertamina Gas yang berada di dalam perkebunan kelapa sawit milik salah satu perusahaan diblok 19 Afdeling II Desa Matapao Kecamatan Teluk Mengkudu Kabupaten Serdang Bedagai, Jumat 17 April 2020.
Dari tangan warga dusun V Desa Firdaus, Kecamatan Sei Rampah, Kabupaten Sergai ini, polisi mengamankan sejumlah barang bukti diantaranya 4 lembar plastik klip transparan kecil yang diduga berisikan narkotika jenis sabu seberat bruto 0,77 gram, dan 5 lembar plastik klip transparan sedang kosong.
Guna penyelidikan lebih lanjut tersangka bersama barang bukti digelandang ke Mapolsek Teluk Mengkudu, lalu kemudian dilimpahkan ke Satresnarkoba Polres Sergai.
Kapolres Sergai AKBP Robin Simatupang mengungkapkan penangkapan tersangka berawal dari informasi masyarakat sekitar, karena sering terjadi adanya transaksi peredaran sabu di wilayah bangunan Pertamina Gas didalam areal perkebunan.
Berbekal informasi tersebut, polisi melakukan penyelidikan dilokasi dengan cara mengintai. Hasilnya, polisi berhasil meringkus tersangka bersama barang bukti narkotika jenis sabu.
Menurut Kapolres Robin, tersangka menguluti propesinya sebagai pengedar sabu sejak 1 tahun yang lalu.
“Sabu ini diperolehnya dari seseorang warga Desa Nagur yang belum diketahui identitasnya seharga Rp 200 ribu,” ungkap Robin.
“Tersangka dijerat dengan pasal 114 ayat (1) Subs Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman penjara paling lama 20 tahun penjara,” pungkasnya. (*)
Reporter : Bhatara Hsb
Editor : Iqbal Hrp