PROSUMUT – Pelarian T Raja Aceh alias Dedek (32) asal Kabupaten Aceh Selatan kandas di tangan polisi, Minggu (28/7/2019).
Pria yang menetap di Jalan Abdul Hamid Noor Lingkungan II, Kelurahan Tangsi Kecamatan Binjai Kota ini ditangkap karena membakar istrinya.
“Korbannya atas nama Juliana Riska (25). Pelaku ditangkap berdasarkan Laporan Polisi Nomor 237/V/2019/SPKT-A/Reskrim pada 1 Mei 2019 dengan pelapor atas nama Karim Musa,” kata Kasubbag Humas Polres Binjai, Iptu Siswanto Ginting, Minggu (28/7/2019) malam.
Dijelaskannya, korban mengalami dugaan kekerasan saat berada di salah satu kamar Cafe Idola di Jalan T Amir Hamzah, Dusun 1 Purnama Sari, Desa Tandam Hulu II, Kecamatan Hamparan Perak, Kabupaten Deliserdang, Selasa (30/4/2019) lalu.
Menurutnya, pelaku tiba-tiba menyiram bensin ke tubuh korban yang diikuti menyalakan api, sehingga terbakar.
Setelah api membakar tubuh korban, katanya, pelaku memeluknya agar sijago merah padam akibat perbuatannya. Meski demikian, api keburu menjilat tubuh mulus korban.
“Korban mengalami luka bakar 45 persen dengan kedalam derajat II. Korban sempat dibawa ke RS Djoelham untuk diopname. Namun petugas medis merujuknya ke RS Royal Prima dan RS Adam Malik Medan,” urainya.
“Pelaku ditangkap polisi di Jalan Gatot Subroto, Km 7,8, Kelurahan Lalang, Kecamatan Medan Sunggal. Persis di dalam sebuah gudang beton bersebelahan dengan Lotte Mart,” tambahnya.
Katim Opsnal Aipda Rusidanto Sembiring yang memimpin penangkapan. Kasat Reskrim Polres Binjai AKP Wirhan Arif juga memerintahkan Unit Pidum juga membackup.
“Tersangka sudah dibawa ke Polres Binjai guna pemeriksaan lebih lanjut,” katanya.(*)