Prosumut
Public Service

Soal Pembangunan Food Court Pusat Pasar Medan, Ketua Komisi C Minta Ditunda

PROSUMUT – Soal wacana pemindahan food court Pusat Pasar Medan dari lantai 3 ke lantai 4, agaknya harus ditunda. Itu menyusul rekomendasi penundaan yang dikeluarkan Ketua Komisi C DPRD Medan, Boydo HK Panjaitan.

“Dari hasil rapat dengar pendapat yang dilakukan bersama perwakilan pedagang dan PD Pasar, pembangunan food court dari lantai 3 ke lantai 4 harus ditunda. Sebab, saat ini memasuki masa Pemilu 2019 dan situasi politik kian memanas,” ungkap Boydo, Rabu 20 Maret 2019.

Menurutnya, pembangunan food court tersebut jelas mengganggu aktivitas pedagang yang berjualan di lantai 3. Sebab, pedagang yang berjumlah 75 orang harus direlokasi ke lantai 4.

Sedangkan, di lantai 4 sendiri masih kosong belum ada dibangun lapak para pedagang.

“Pasti menimbulkan gejolak karena pedagang merasa terganggu berjualan. Apalagi, mau bulan puasa dan lebaran, momen ini ditunggu-tunggu pedagang setiap tahunnya karena selalu ramai aktivitas jual beli,” kata politisi PDI Perjuangan ini.

“Oleh karenanya, pembangunan food court harus ditunda dan dilakukan setelah lebaran,” lanjutnya.

Dijelaskan Boydo, Komisi C bukan tidak mendukung pembangunan yang bertujuan untuk penataan Pusat Pasar. Namun, harus mempertimbangkan bagaimana mendukung situasi yang kondusif.

“Yang akan membangun (food court) belum diketahui siapa pelaksananya. Artinya, belum selesai tender. Maka dari itu, sebaiknya selesai tender dan cocok momennya setelah lebaran barulah pedagang direlokasi,” sebutnya.

Apakah PD Pasar setuju dengan rekomendasi penundaan yang dikeluarkan?

“Kita sudah lakukan pertemuan dan buat rekomendasi. Kalau melaksanakan atau tidak, tergantung mereka sebagai pelaksana. Tapi yang penting, kita sudah sampaikan dan hal itu demi kepentingan pedagang,” tandasnya.

Tak jauh beda disampaikan Anggota Komisi C DPRD Medan, Asmui Lubis. Kata Asmui, pembangunan harus dibatalkan sementara ini demi menghindari konflik pada masa Pemilu 2019, puasa dan lebaran.

“Harus dipending dulu, jangan dipaksakan dibangun. Jangan sampai ada gejolak hingga timbul konflik,” ujarnya.

Sebelumnya, pedagang Pusat Pasar Medan bermohon untuk tetap bertahan berjualan seperti biasa di lantai 3.

Keberadaan mereka sudah nyaman selama ini dan menjalankan kewajiban membayar pajak dan iuran. 

“Kenapa saat ini tiba-tiba mau dipindahkan. Padahal, kami sudah nyaman dan mentaati segala ketentuan. Makanya, kami melaporkan kepada anggota dewan dan bermohon ada solusi terbaik,” ujar Adi Warman Lubis salah seorang pedagang. 

Adi menyatakan, seluruh pedagang di Pusat Pasar yang akan direlokasi keberatan akibat pembangunan food court tersebut.

“Kami tidak setuju jika kios kami dibongkar. Kami memiliki izin dan membayar kewaijiban. Tapi kenapa tiba-tiba disuruh pindah, ada apa ini sebenarnya,” kata dia lagi.

Diketahui, wacana pembangunan food court Pusat Pasar Medan sepenuhnya menjadi domain PD Pasar Medan.(*)

Konten Terkait

Plaza Millenium Wajibkan Pegawai Divaksin Covid-19

Editor prosumut.com

Kartu Identitas Anak di Medan Bakal Diterbitkan Bulan Depan

Ridwan Syamsuri

Penuhi Standar Pelayanan Publik, Ombudsman Dampingi Pemda se-Sumut

Editor prosumut.com

Ada 13 Titik Pertashop Bisa Dijumpai di Sumut

admin2@prosumut

Danramil 07/Perbaungan Beri Pemahaman Wawasan Kebangsaan di SMP Negeri 1 Perbaungan

Ridwan Syamsuri

BPJS Ketenagakerjaan Pastikan Korban Kebocoran Gas Dapat Manfaat JKK

Editor prosumut.com
PROSUMUT
Inspirasi Sumatera Utara