Prosumut
Rilis & Seremoni

Soal Okupasi: Bupati Langkat Turun Tangan Dinginkan Hati Warga

PROSUMUT – Tidak ingin berlarut-larut kesalahpahaman antara masyarakat atau kelompok tani dan PTPN II akibat okupasi atau ppembersihan lahan yang terjadi di Desa Banyumas dan Kelurahan Kwalabingai Kecamatan Stabat serta Desa Pertumbukan Kecamatan Wampu, Bupati Langkat Terbit Rencana PA menggelar rapat dengar pendapat untuk memediasi masalah tersebut agar tidak berlarut-larut di Ruang Pola Kantor Bupati Langkat, Stabat, Senin 5 Oktober 2020. Pada kesempatan itu, dia menegaskan, Pemkab Langkat tidak memihak siapapun.

Baik pihak perusahaan maupun pihak kelompok masyarakat yang bersengketa. Tujuan pemerintah mengundang masyarakat terkait untuk mendengarkan aspirasi dan kronologis yang terjadi pada peristiwa yang terjadi beberapa hari kemarin.

“Rapat ini, bertujuan untuk mengetahui peristiwa yang sebenarnya yang terjadi di lapangan. Jangan sampai ada yang dirugikan, baik dari perusahaan apalagi bagi masyarakat Langkat,” ungkapnya.

Dalam menyelesaikan masalah ini, Bupati menyatakan, Pemkab Langkat akan hadir sebagai pemerintah dengan bersikap seadil-adilnya kepada masyarakat maupun pihak perkebunan. Sehingga permasalahan ini, bisa cepat selesai dengan cara yang damai, agar kondusifitas Langkat tetap terjaga dan aman.

Adanya peristiwa okupasi yang menimbulkan gejolak, Bupati menyesalkan langkah yang diambil oleh PTPN II Kebun Kwala Madu yang melaksanakan okupasi tanpa terlebih dahulu melakukan koordinasi dengan Pemkab Langkat.

Dia juga menyesalkan kepada masyarakat tani, yang tidak langsung melaporkannya kepada Bupati selaku pimpinan di jajaran Pemkab Langkat.

Sekda dr H Indra Salahudin menambahkan, rapat digelar untuk mengklarifikasi dan memaksimalkan penggambilan langkah-langkah terbaik sesuai Perundang-undangan yang berlaku untuk penyelesaian okupasi lahan tanah ulayat oleh Pihak PTPN ll. Supaya tidak terjadi konflik dengan masyarakat dan Pihak PTPN ll yang berkelanjutan.

“Jadi, Pemkab Langkat akan segera melaksanakan mediasi permohonan masyarakat kelompok kelompok tani ulayat dengan pihak PTPN.ll, dengan Win-win solution,” ungkapnya.

Menanggapi hal ini, Sugiono mewakili masyarakat tani menjelaskan, tanah tersebut telah dikelola masyarakat sejak 2006 hingga 2020 saat ini. Katanya, tanah yang mereka dapat merupakan hasil pembagian dari ketua masyarakat adat.

“Untuk itu, kami meminta kepada Pemkab Langkat menghentikan sementara kegiatan okupasi yang sedang dilaksanakan pihak PTPN II, sambil menunggu keputusan yang memiliki kekuatan hukum tetap. Sebab dilahan tersebut masih terdapat tanaman palawijah masyarakat yang belum dipanen,” bebernya.

Sementara itu, Kades Pertumbukan, Hasan Basri mengakui, okupasi yang dilakukan pihak PTPN ll, tidak pernah melibatkan dan berkordinasi dengan Pemerintah Desa Pertumbukan.

“Jadi kami tidak mengetahui pelaksanaan okupasi lahan yang berada di Desa Pertumbukan,” ungkapnya.

Lain halnya dengan Kades Banyumas, Edi Surianto. Ia mengaku PTPN ll ada menyampaikan surat tentang pembersihan lahan yang dikuasai oleh masyarakat yang terletak di Desa Banyumas akan diokupasi.

“Namun saya berharap, dapat diselesaikan dengan cara yang baik antara kedua belah pihak,” ujarnya.

Karena itu, Pemkab Langkat akan membuat permohonan ke pihak PTPN II sembari menunggu keputusan berkekuatan hukum tetap agar dapat memberikan waktu kepada masyarakat yang sudah menanam di tanah tersebut untuk dapat memanennya, dan menunda pengerahan alat berat jika memang tidak berbenturan dengan perundangan yang berlaku. (*)

 

Reporter : Muhammad Akbar
Editor        : Iqbal Hrp
Foto            : 

Konten Terkait

RSUD H Bachtiar Djafar dan Polres Pelabuhan Belawan MoU Terkait Visum

Editor prosumut.com

Gugus Tugas Covid-19 Sumut Terima Bantuan dari BPN

admin2@prosumut

Gubernur di Lokasi Banjir Bandang Labura : Segera Relokasi dan Bangun Infrastruktur

Editor prosumut.com