PROSUMUT – Terkait oknum ASN yang gagal nyabu, Sekda Langkat dr Indra Salahuddin menanggapinya. Ia mengaku sudah mengetahui adanya bawahannya dicokok polisi karena tersandung narkotika.
“Iya, sudah tahu kita,” ujarnya di Mapolres Langkat, Stabat, Selasa 24 September 2019.
Soal sanksi yang bakal diterima oknum ASN itu, menurutnya, bakal diganjar sesuai dengan PP No 53/2010 tentang ASN. Menurutnya, Pemkab Langkat masih menunggu keputusan oknum ASN tersebut.
Apakah terbukti bersalah dan sudah berkekuatan hukum tetap atau inkrah.
“Jika memang sudah inkrah dan hukumannya diatas 2 tahun, maka tidak menutup kemungkinan pemecatan akan dilakukan. Karena itu sesuai dengan peraturan,” ujarnya.
Sementara itu, Kasat Res Narkoba Polres Langkat, AKP Adi Haryono menyatakan, pihaknya sudah melayangkan surat ke Pemkab terkait penangkapan oknum ASN tersebut.
Oleh polisi, tersangka disangkakan Pasal 114 ayat (1) Subsider 112 ayat (1) Subsider 127 (1) UU RI No 35/2009.
Sebelumnya, Muhammad Rafi warga Jalan Sultan Madceh Kelurahan Stabat Baru Kecamatan Stabat Kabupaten Langkat Sumatera Utara ditangkap polisi di kediamannya, Kamis 19 September 2019 siang.
Pria berusia 40 tahun itu ditangkap karena terbukti memiliki dan menguasai narkotika jenis sabu seberat 0,14 gram.
Oknum ASN Disperindag Langkat itu ditangkap atas informasi dari masyarakat usai membeli sabu dan hendak mengkonsumsinya sendiri.
Selain sabu, polisi juga menyita telepon genggam merek Mito warna putih sebagai barang bukti. (*)