PROSUMUT – Penolakan Kapal Hongkong di Perairan Pangkalansusu menjadi viral di jagat media sosial. Terlebih, warganet pengguna medsos Facebook juga mengunduh sejumlah video.
Bahkan, juga ada yang menuliskan dalam video bahwa Kapal Hongkong tersebut juga membawa TKA. Karena itu, Kapolres Langkat AKBP Edi Suranta Sinulingga angkat bicara terkait hal tersebut.
Menurut Kapolres, kapal asing berbendera Hongkong itu yang benar adalah, akan mengambil hasil panen ikan jenis kerapu di Pulau Sembilan.
Kapal Hongkong itu telah minta izin terlebih dahulu untuk mengambil hasil panen ikan tersebut sudah beberapa waktu yang lalu sekitar sebulan. Namun karena adanya wabah Covid-19, pengambilan ikan ditunda dahulu.
Kemudian mereka ajukan lagi hingga tiga kali dan juga ditunda. Selanjutnya mereka ada ajukan lagi dan dari pihak Syahbandar sudah ada memerintahkan agar mengukuti prosedur terkaut wabah Covid-19.
Yakni pratokoler kesehatan kemudian ada pengecekan karantina, imigrasi, bea cukai, semuanya sudah terpenuhi, kami dari pihak Kepolisian membantu Syahbandar bersama rekan dari Kodim dalam hal ini Koramil Pangkalan Susu dan Syahbandar telah turun ke warga untuk menjelaskan.
“Pada dasarnya warga tidak pernah keberatan, warga tidak pernah ada masalah, dan warga tidak menolak, karena sebagaimana yang telah disampaikan Kepala Syah Bandar perusahaan tersebut sudah 10 tahun berada di sana dan para pekerjanya juga warga Pulau Sembilan jadi tidak benar mereka (kapal asing) membawa pekerja asing,” ujarnya.
“Dan langkah-langkah yang kami lakukan, kami meminta kepada seluruh elemen, khususnya masyarakat yang ada di Pulau Sembilan untuk bersikap tenang dan tidak mudah terprovokasi,” tambah mantan Kapolres Batang itu.
Terkait ada video yang beredar di mana warga menghalau kapal, adanya kesalahpahaman. “Jarak 500 meter ini jarak yang lebih jauh dibandingkan dengan kesepakatan masyarakat yakni 300 meter. Perlu kami tegaskan karena Covid-19 mereka juga minta agar dilaksanakan protokol kesehatan, dilakukan penyemprotan, ABK tidak boleh turun dari kapal dan warga tidak diizinkan naik ke kapal saat mengangkat hasil panen ikan,” jelasnya.
Dalam hal terjadi kesalahpahaman dikira warga kapal akan bersandar di bibir pantai. Sehingga dengan sepontanitas warga menghalau kapal akibat khawatir adanya bahaya dampak Covid-19.
Kapal yang masuk adalah Kapal MV Cheung Kam Wing/Cheung Lai Chun dengan spesifikasi Gross Tonage 383,00 GT dan Net Tonage 114,90 NT, capacity 551,76 M3. Kapal itu masuk melalui perwakilan PT Seaseh Lines dengan agen perwakilan atas nama Faisal.
Sudah mengantongi izin dari Kementerian Kelautan dan Perikanan Nomor: 3646/DJPB/PB.510/IV/
Sebelumnya, sejumlah warga dan nelayan yang hendak mengambil ikan diherankan dengan kedatangan kapal asing di perairan Pulau Sembilan Kecamatan Pangkalansusu Kabupaten Langkat Sumatera Utara, Minggu 3 Mei 2020. Oleh nelayan dan warga sekitar, mengusir kapal asing yang disinyalir berasal dari Hongkong tersebut.
Selain itu, kapal asing tersebut diduga melanggar teritorial saat berlayar. Alhasil, warga dan nelayan menyuruh Kapal Hongkong putar arah. (*)
Editor : Iqbal Hrp
Foto :