Prosumut
Hukum

Soal Djoko Tjandra Diistimewakan, IPW Desak Usut Tuntas

PROSUMUT – Pencopotan Kabiro Koorwas PPNS Bareskrim dan 2 jenderal polisi lain yang diduga karena persekongkolan jahat lantaran memberi keistimewaan terhadap Djoko Tjandra, sejatinya hanya tidak sebatas sampai di situ saja. IPW mendesak, agar kasus itu diusut tuntas.

“Harus diurai anatomi kasusnya. Apakah di belakang mereka ini ada orang besar dan ini yang harus diusut tuntas, agar orang tersebut bisa diseret keluar dan diadili,” kata Ketua Presidium IPW, Neta S Pane dalam keterangan tertulis yang diterima Prosumut.com, Minggu 19 Juli 2020.

“Sebab tidak ada institusi lain yang berwenang mengurus red notice buronan yang ada di luar negeri, selain Polri. Sebab itu ketika ada jenderal di NCB Interpol Polri bermain-main dengan red notice buronan, atasannya harus bertanggung jawab dan dicopot dari jabatannya,” sambung dia.

Penelusuran IPW, Brigjen Nugroho Slamet dan Brigjen Prasetijo Utomo adalah jebolan Akpol 1991. IPW heran, kenapa dua jenderal tersebut nekat mempertaruhkan harga diri dan jabatannya hanya untuk buronan kelas kakap Djoko Tjandra.

“Juga harus diungkap, apa alasan kedua jenderal itu mencabut red notice buronan Djoko Soegiharto Tjandra, hingga buronan tersebut bebas keluar-masuk Indonesia. Apakah ada gratifikasi atau hal lain,” bebernya.

Ia menyarankan, Polri jangan bekerja sendiri untuk mengusut tuntas persoalan tersebut. “Untuk itu, Presiden Jokowi perlu membentuk Tim Pencari Fakta Independen atau minimal memerintahkan Menkopolhukam Mahfud MD memimpin penyelidikan kasus Joko Tjandra ini. Dengan demikian Mahfud bisa meneliti dan berkoordinasi dengan Polri terkait pencabutan red notice buronan kelas kakap Indonesia tersebut,” serunya.

“IPW meyakini bahwa jenderal Polri yang terlibat dalam persekongkolan jahat melindungi Joko Tjandra itu memiliki kepentingan sendiri maupun kepentingan oknum lain hingga harus mencabut red notice buronan Djoko Tjandra dari Interpol dan memberi keistimewaan lain pada buronan kakap itu. Kasus ini harus segera dituntaskan karena di luar negeri saat ini masih ada 38 buronan lain, seperti Joko Tjandra. Jangan sampai ke 38 buronan ini kembali berkolusi dengan para jenderal polisi untuk mendapatkan keistimewaan dan karpet merah,” tutupnya.(*)

 

Reporter : Muhammad Akbar
Editor        : Iqbal Hrp
Foto            : 

Konten Terkait

Pemilik Mobil Berplat Konsulat Rusia akan Surati Sejumlah Instansi

Editor prosumut.com

Simpan Sabu 6 Kg, Warga Tangerang Divonis 18 Tahun 

Editor prosumut.com

Galian C di Bhakti Karya Binjai Digerebek Polisi

Editor prosumut.com

Terkait Perizinan Bermasalah di Deliserdang, Syarifah Akui Diperiksa Jaksa

Editor Prosumut.com

Peredaran Sabu di Rutan, Hukuman 4 Napi Wanita Ditambah

Editor prosumut.com

PN dan Kejari Medan Dituding Hilangkan Barangbukti Kasus TPPU

Ridwan Syamsuri
PROSUMUT
Inspirasi Sumatera Utara