Prosumut
Hukum

Soal Djoko Tjandra Diistimewakan, IPW Desak Usut Tuntas

PROSUMUT – Pencopotan Kabiro Koorwas PPNS Bareskrim dan 2 jenderal polisi lain yang diduga karena persekongkolan jahat lantaran memberi keistimewaan terhadap Djoko Tjandra, sejatinya hanya tidak sebatas sampai di situ saja. IPW mendesak, agar kasus itu diusut tuntas.

“Harus diurai anatomi kasusnya. Apakah di belakang mereka ini ada orang besar dan ini yang harus diusut tuntas, agar orang tersebut bisa diseret keluar dan diadili,” kata Ketua Presidium IPW, Neta S Pane dalam keterangan tertulis yang diterima Prosumut.com, Minggu 19 Juli 2020.

BACA JUGA:  Biro PBJ Setdaprovsu Klaim Tak Terlibat Tender Terkait Kabar 'Uang Klik'

“Sebab tidak ada institusi lain yang berwenang mengurus red notice buronan yang ada di luar negeri, selain Polri. Sebab itu ketika ada jenderal di NCB Interpol Polri bermain-main dengan red notice buronan, atasannya harus bertanggung jawab dan dicopot dari jabatannya,” sambung dia.

Penelusuran IPW, Brigjen Nugroho Slamet dan Brigjen Prasetijo Utomo adalah jebolan Akpol 1991. IPW heran, kenapa dua jenderal tersebut nekat mempertaruhkan harga diri dan jabatannya hanya untuk buronan kelas kakap Djoko Tjandra.

“Juga harus diungkap, apa alasan kedua jenderal itu mencabut red notice buronan Djoko Soegiharto Tjandra, hingga buronan tersebut bebas keluar-masuk Indonesia. Apakah ada gratifikasi atau hal lain,” bebernya.

BACA JUGA:  Biro PBJ Setdaprovsu Klaim Tak Terlibat Tender Terkait Kabar 'Uang Klik'

Ia menyarankan, Polri jangan bekerja sendiri untuk mengusut tuntas persoalan tersebut. “Untuk itu, Presiden Jokowi perlu membentuk Tim Pencari Fakta Independen atau minimal memerintahkan Menkopolhukam Mahfud MD memimpin penyelidikan kasus Joko Tjandra ini. Dengan demikian Mahfud bisa meneliti dan berkoordinasi dengan Polri terkait pencabutan red notice buronan kelas kakap Indonesia tersebut,” serunya.

“IPW meyakini bahwa jenderal Polri yang terlibat dalam persekongkolan jahat melindungi Joko Tjandra itu memiliki kepentingan sendiri maupun kepentingan oknum lain hingga harus mencabut red notice buronan Djoko Tjandra dari Interpol dan memberi keistimewaan lain pada buronan kakap itu. Kasus ini harus segera dituntaskan karena di luar negeri saat ini masih ada 38 buronan lain, seperti Joko Tjandra. Jangan sampai ke 38 buronan ini kembali berkolusi dengan para jenderal polisi untuk mendapatkan keistimewaan dan karpet merah,” tutupnya.(*)

BACA JUGA:  Biro PBJ Setdaprovsu Klaim Tak Terlibat Tender Terkait Kabar 'Uang Klik'

 

Reporter : Muhammad Akbar
Editor        : Iqbal Hrp
Foto            : 

Konten Terkait

Pisah Sambut Kejari Serga, Donny Jalankan 7 Program Kejagung

Editor Prosumut.com

RKUHP, Inilah Ring Tinju DPR vs Rakyat

valdesz

Terdakwa Pemalsuan Sertifikat Tanah Grant Sultan Minta Dibebaskan

Editor prosumut.com

Divonis 45 Hari Bui, Terdakwa Pengedar Kosmetik Ilegal Bebas

Editor prosumut.com

Belasan Pengojek Daring Ditilang Saat Ops Patuh Toba 2019

Editor prosumut.com

Tragedi Pabrik Mancis Ilegal, 24 Pekerja Tak Terdaftar BPJS

Ridwan Syamsuri
PROSUMUT
Inspirasi Sumatera Utara