Prosumut
Media

SMSI Sumut Ingatkan Pemko Medan Soal Darurat Pers

PROSUMUT – Serikat Media Siber Indonesia [SMSI] Sumut mengingatkan Pemko Medan jangan sampai terjebak dalam situasi darurat pers hanya karena ketidakarifan oknum mengaku pengawal Wali Kota.

Hal itu ditegaskan Ketua SMSI Sumut Zulfikar Tanjung didampingi Sekretaris Erris J Napitupulu dan Wakil Ketua H Agus S Lubis, Kamis 15 April 2021 terkait maraknya pemberitaan pelarangan wartawan berwawancara dengan Wali Kota Medan oleh beberapa oknum mengaku pengawal.

“Kami (SMSI Sumut – red) yakin insiden itu tidak perintah Wali Kota Medan Bobby dan oknum petugas itu bisa saja tidak mengerti UU Pers. Ini peringatan, Kominfo Medan harus tahu ini, sudah terjadi dugaan pelecehan UU Pers. Jangan sampai jadi “darurat pers’,” tegas Zulfikar.

Untuk itu lanjutnya, Kepala Dinas Kominfo Medan harus segera mengantisipasi ini secara dini sebelum meluas menjadi dikotomi pers dan pimpinan Pemko Medan.

Yang tentunya bertentangan dengan komitmen pemerintah termasuk Presiden yang selalu mengedepankan kemitraan produktif dengan pers.

Apalagi lanjutnya hal ini berimplikasi dengan hukum yang jelas dan tegas yakni UU Pers No.40 tahun 1999 dengan tegas menyatakan ada denda dan ada pidananya, bagi pihak yang menghalang-halangi tugas wartawan.

“Ke depan untuk menghindari salah paham, perlu segera duduk bersama antara unsur-unsur petugas dengan wartawan yang difasilitasi oleh Dinas Kominfo dengan mengundang ahli pidana dan ahli jurnalistik serta unsur pemerintahan yang terkait,” tukas Zulfikar.

SMSI Sumut selaku unsur konstituen Dewan Pers tentu menginginkan hubungan kemitraan yang sudah terbina baik antara pers dengan Pemko Medan tetap berjalan baik dan tidak terusik oleh oknum-oknum petugas yang hanya memandang tugas pokok dan fungsinya secara sempit.

Lebih lanjut Sektetaris SMSI Sumut Erris J Napitupulu mengemukakan sebenarnya tidak perlu ada dikotomi fan perselisihan antara petugas keamanan atau pengawalan Walikota dengan wartawan, sebab masing-masing memiliki sandar operasional dan prosedur (SOP).

“Di satu sisi petugas yang menguasai SOP dengan baik tentu sudah memahami segala aturan yang berlaku termasuk UU Pers. Di sisi lain wartawan yang profesional tentu juga sudah menguasai kode etik jurnalistik. Jadi kalau keduanya saling memahami tidak akan ada masalah, bahkan akan bersinerji secara akur,” ujar Erris seraya juga minta Dinas Kominfo Medan segera mengantisipasi. (*)

 

Reporter : Rayyan Tarigan
Editor        : Iqbal Hrp
Foto            : 

Konten Terkait

Gubernur dan Wagub Akui SMSI Berkontribusi Nyata bagi Sumut

Editor Prosumut.com

Akses Medsos Dipersulit 3 Hari, Cegah Hoax 22 Mei

Val Vasco Venedict

Musda Komnas WI Tebingtinggi, Ini Pesan Wali Kota

admin2@prosumut

R-KUHP Ancam Kebebasan Pers, AJI : Jangan Asal Sahkan !

Val Vasco Venedict

Bobby Enggan Minta Maaf, Jurnalis Medan Tabur Bunga

Editor prosumut.com

Otoritas Kertas, Integritas Online & Kebahagiaan Personal

valdesz
PROSUMUT
Inspirasi Sumatera Utara