PROSUMUT – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Pemprovsu) bersinergi dalam program perluasan akses keuangan dan pemulihan ekonomi daerah melalui Tim Percepatan Akses Keuangan Daerah (TPAKD).
Sejumlah program dilaksanakan, salah satunya program One Village One Agent (OVOA). OVOA adalah program untuk menghadirkan satu agen Laku Pandai (branchless banking) di setiap desa.
Melalui TPAKD, program OVOA ini dipercepat kehadiran dan penyebaran di seluruh desa/kelurahan. Salah satu cara menghadirkan satu agen di satu desa adalah dengan mendorong BUMDes/BUMADes sebagai Agen Laku Pandai.
Untuk mengakselerasi program tersebut, pasca pengukuhan seluruh TPAKD di Sumut pada tanggal 20 Oktober 2020, OJK Regional 5 Sumatera Bagian Utara bergerak cepat menjalin sinergi dengan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Prov Sumut dan 27 Kabupaten se-Sumut serta Bank penyelenggara program Laku Pandai melalui TPAKD menggelar Business Matching Program Laku Pandai dan BUMDes Untuk Wujudkan OVOA di Sumut pada tanggal 23 Oktober 2020.
Acara ini dilakukan secara virtual diikuti oleh sekitar 150 orang pengurus BUMDes/BUMDes Bersama dan Tenaga Ahli Pendamping (TPA) se-Sumut, serta bank penyelenggara Laku pandai di Sumut.
Yusup Ansori Kepala OJK Regional 5 Sumatera Bagian Utara dalam sambutannya menyampaikan bahwa pelaksanaan Business Matching ini merupakan salah satu upaya untuk menghadirkan satu agen Laku Pandai di setiap desa/kelurahan atau One Village One Agent (OVOA).
“Sesuai hasil survei OJK per Juni 2020 menunjukan, dari total 6.110 kelurahan/desa di Sumut, 74,91 persen atau 4.577 kelurahan/desa telah memiliki Agen Laku Pandai. OJK berkoordinasi dengan dinas terkait dan perbankan untuk bersinergi dalam meningkatkan capaian tersebut, salah satunya melalui fasilitasi BUMDes/BUMDes Bersama sebagai Agen Laku Pandai yang dapat menyediakan ragam layanan basic perbankan, seperti pembukaan tabungan, setor/tarik tunai, pembayaran tagihan dan cicilan, pembelian pulsa telepon seluler dan token listrik, serta ragam layanan keuangan lainnya kepada masyarakat di Kelurahan/Desa setempat,” terangnya melalui keterangan tertulisnya, Senin 26 Oktober 2020.
Dengan menjadi Agen Laku Pandai, sambungnya dapat membuka peluang berbagai program pemberdayaan lainnya yang dapat diimplementasikan oleh pihak Bank kepada BUMDes, terutama yang memiliki unit usaha sektor produksi.
Hingga per September 2020, telah terdapat 713 BUMDes/BUMDes Bersama yang telah menjadi Agen Laku Pandai, dan diharapkan dapat terus bertambah seiring besarnya potensi di Sumut.
Melalui upaya menghadirkan Agen Laku Pandai ke seluruh kelurahan/desa yang melibatkan BUMDes/BUMDes Bersama sebagai motor penggerak perekonomian desa, diharapkan target Pemerintah untuk mencapai indeks inklusi keuangan sebesar 90 persen di tahun 2024 dapat terwujud.
“Untuk itu, sinergi OJK dan Pemerintah harus terus ditingkatkan untuk membangun perekonomian di daerah terutama di wilayah pedesaan agar cita-cita pembangunan Sumatera Utara yang sejahtera dan bermartabat dapat tercapai disertai sektor jasa keuangan yang inklusif,” terang Yusup.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Provinsi Sumut, Aspan Sofian dalam paparannya menyampaikan apresiasi atas sinergi yang baik dengan OJK untuk memperluas ketersediaan akses layanan jasa keuangan hingga ke seluruh kelurahan/desa melalui fasilitasi BUMDes/BUMDes Bersama sebagai A gen Laku Pandai.
Program ini sejalan dengan arah kebijakan Pemerintah Provinsi Sumut untuk penguatan ekonomi desa melalui konsep ‘Membangun Desa Menata Kota’ salah satunya melalui optimalisasi BUMDes/BUMDesa
Sesuai hasil pemetaan, terdapat 2.921 BUMDes/BUMDes Bersama di Sumatera Utara, dan baru terdapat 21 BUMDes yang berklasifikasi Maju dan 124 yang berklasifikasi Berkembang.
Dengan menjadi Agen Laku Pandai, diharapkan semakin banyak BUMDes/BUMDesa Bersama di Sumut yang naik kelas.
Diharapkan OJK dan perbankan dapat terus membantu solusi atas permasalahan BUMDes/BUMDes Bersama selama ini antara lain melalui.asistensi/pendampingan peningkatan SDM, manajemen usaha, permodalan, dan pemasaran produk secara digital.
“Dalam sinergi pemberdayaan BUMDes ini bersama OJK dan Perbankan, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa se-Sumatera Utara senantiasa berkomitmen untuk mendukung pemberdayaan BUMDes sesuai Tupoksi sehingga perekonomian desa dapat dikembangkan secara optimal,” bebernya.
Advisor Strategic Committee OJK, Ahmad Buchori yang bertindak sebagai salah satu narasumber menyampaikan apresiasi atas inisiasi kegiatan ini yang sejalan dengan harapan Pemerintah Pusat agar OJK di daerah bersama Pemerintah Provinsi dan Kabupaten/Kota setempat dapat bersinergi untuk pemberdayaan BUMDes/BUMDes.
OJK bersama Kementerian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi telah menandatangani Nota Kesepahaman pada tanggal 20 Juli 2020 tentang Peningkatan Literasi dan Inklusi Keuangan Serta Kesejahteraan Masyarakat Desa Daerah Tertinggal dan Kawasan Transmigrasi, dimana salah satu ruang lingkup Nota Kesepahaman tersebut yakni Pengembangan dan Pemberdayaan BUMDes dan BUMDES Bersama.
Beberapa inisiatif yang dapat direalisasikan dari Nota Kesepahaman tersebut kepada BUMDes/BUMDes Bersama di Sumut yaitu pendirian BUM-Desa Center, sinergi pengembangan unit usaha, mendorong BUMDes/BUMDes Bersama membentuk Lembaga Keuangan Mikro (LKM), transformasi menjadi Lembaga Keuangan Desa (LKD), dan pemasaran berbasis digital dengan bergabung ke dalam marketplace bwmbumdes.com dan pro.umkmmu.id.
“Peran OJK dalam meningkatkan literasi dan Inklusi keuangan melalui BUMDes/BUMDes Bersama dilakukan dengan penguatan 3 pilar yaitu Pertama, Kelembagaan dan Bisnis, dengan mendorong pembentukan dan pengembangan bisnis BUMDes/BUMDes Bersama. Kedua, Akses Keuangan, peningkatan akses keuangan melalui pembiayaan/kredit bank dan Agen Laku Pandai bank. Ketiga, Digitalisasi, dengan penyediaan marketplace untuk peningkatan aktivitas pemasaran usaha BUMDes/BUMDes Bersama,” pungkasnya. (*)
Reporter : Nastasia
Editor : Iqbal Hrp
Foto :