PROSUMUT – Dua orang pemuda warga Kelurahan Tualang Kota Tebingtinggi, ditangkap oleh personil kepolisian dari Satuan Narkoba Polres Tebingtinggi yang sedang melaksanakan patroli. Kini kedua pemuda tersebut telah ditahan dan masih menjalani pemeriksaan.
Kasat Narkoba Polres Tebingtinggi AKP M Yunus Tarigan kepada wartawan, Rabu 30 Juni 2021 siang melalui press release, mengatakan bahwa keduanya adalah TH alias Tri (27) buruh harian lepas (BHL), warga Jalan Pulau Sumatera Lingkungan VI dan YP alias Polo (21) mahasiswa, warga Jalan Pulau Buru Lingkungan V Kelurahan Tualang Kecamatan Padang Hulu Kota Tebingtinggi.
Dari tangan kedua pemuda yang ditangkap pada Sabtu 26 Juni 2021 sore sekitar pukul 17.30 WIB, di Jalan Danau Singkarak Lingkungan III Kelurahan Padang Merbau Kecamatan Padang Hulu Kota Tebingtinggi ini turut disita barang bukti 1 bungkus plastik transparan yang berisikan serbuk kristal diduga narkotika jenis sabu seberat 0,94 gram.
Diungkapkan, penangkapan terhadap kedua pelaku tersebut bermula ketika personil Satnarkoba sedang melaksanakan patroli. Saat melintas di TKP, petugas kepolisian melihat kedua pelaku sedang berjalan kaki dengan gerak-gerik yang mencurigakan dipinggir jalan.
Curiga, polisi selanjutnya mendatangi keduanya, hingga salah satu dari pelaku, yakni TH alias Tri terlihat mengengam satu buah kotak rokok, yang selanjutnya ketika disuruh petugas dibuka ternyata berisikan 1 bungkus plastik transparan yang berisi serbuk kristal putih diduga narkotika jenis sabu.
Kepada polisi, kedua sahabat ini mengakui jika barang haram tersebut adalah milik keduannya. Akibat perbuatannya, kedua pelaku akan dijerat dengan melanggar Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) UU RI No.35 tahun 2009 tentang narkotika. (*)
Editor : Iqbal Hrp
Foto :