PROSUMUT – Iwan Setiawan Siregar warga Dusun Sapta Marga Pasar 4 Desa Selayang Kecamatan Selesai Kabupaten Langkat Sumatera Utara dicokok polisi tak jauh dari kediamannya, Jumat 6 September 2019 sekitar pukul 12.00 WIB.
Hasil pengembangan polisi, pria paruh baya berusia 55 tahun ini menyimpan barang bukti narkotika jenis sabu di belakang lemari baju.
Kanit Reskrim Polsek Selesai, Ipda HM Firdaus yang memimpin operasi penangkapan tersebut. Penangkapan terhadap pengedar sabu itu atas informasi dari masyarakat karena aktivitasnya meresahkan.
“Saat ditangkap, tersangka sedang berdiri. Diduga yang bersangkutan sedang menunggu pembeli,” ujar Firdaus, Minggu 8 September 2019.
Polisi tak butuh kerja keras menangkapnya. Pria yang bekerja mocok-mocok dengan nyambi sebagai pengedar ini pasrah ditangkap polisi.
Dari penggeledahan tersangka, katanya, polisi menemukan 2 paket kecil yang diduga berisi sabu. Barang bukti itu didapat polisi dari kotak rokok yang disimpan tersangka.
“Setelah itu, kami melakukan pengembangan ke rumahnya. Hasilnya, ditemukan 1 paket besar yang disimpan di belakang lemari pakaiannya,” sambungnya.
Barang bukti seluruhnya yang disita polisi yakni, 1 paket besar dan 2 paket kecil berisi sabu dengan berat kotor setelah ditimbang seberat 1,48 gram, skop terbuat dari pipet serta 15 bungkus plastik klip.
Selain itu, polisi juga menyita 1 telepon selular yang dipakai tersangka untuk melakukan transaksi.
“Tersangka dan barang bukti sudah dilimpahkan ke Satresnarkoba Polres Binjai untuk penyidikan lebih lanjut. Sabtu 7 September 2019, kami limpahkan,” ujarnya. (*)