PROSUMUT – Dikibusi warga, dua orang petani warga Dusun II Kuta Baru, Desa Kutabaru, Kecamatan Tebingtinggi, Kabupaten Serdangbdagai (Sergai), SQS alias Ipul alias Memeng (46) dan Sr alias Heri (46), akhirnya diringkus personil Satuan Narkoba Polres Tebingtinggi.
Dari penangkapan yang dilakukan pada Senin 2 Agustus 2021 tengah malam sekira pukul 23.00 WIB di kediaman salah satu pelaku di Dusun II Kuta Baru, Desa Kutabaru, Kecamatan Tebingtinggi Sergai ini, turut diamankan barang bukti 3 paket diduga sabu seberat 0,14 gram dan 4 paket diduga sabu seberat 0,76 gram.
Kasat Narkoba Polres Tebingtinggi AKP M Yunus Tarigan melalui Kasubbag Humas Iptu Agus Arianto, Jumat 6 Agustus 2021 siang mengungkapkan bahwa penangkapan tersebut berkat adanya informasi masyarakat yang mengatakan bahwa di salah satu rumah di Dusun itu, sering dijadikan tempat penyalahgunaan narkotika jenis sabu.
Berbekal info tersebut, Iptu Agus mengatakan personil Satnarkoba langsung melakukan penyelidikan dan penangkapan terhadap kedua pelaku.
Dimana dari tangan pelaku SQS alias Ipul berhasil disita 3 paket diduga sabu seberat 0,14 gram beserta 1 lembar kertas bekas timah rokok, yang disembunyikan pelaku dibawah sofa diruang tamu.
“Sedangkan dari tangan pelaku Sr alias Heri, selain 4 paket diduga sabu seberat 0,76 gram, petugas juga berhasil menyita barang bukti lainnya berupa 1 buah kotak rokok Gudang Garam Surya yang berisi 3 batang rokok, dan 1 buah kotak rokok Gudang Garam Surya kosong tempat pelaku menyembunyikan 4 paket diduga sabu tersebut,” ujar Kasubbag Humas.
Kini akibat perbuatannya, kedua pelaku dipersangkakan melanggar Pasal 114 ayat (1), subsider Pasal 112 ayat (1) undang-undang RI No.35 Tahun 2009 tentang penyalahgunaan Narkotika. (*)
Reporter : Ronald Pasaribu
Editor : Iqbal Hrp
Foto :