Prosumut
Sekda Kota Medan Wiriya Alrahman dalam sebuah acara.
Pemerintahan

Setelah Viral Dituding Hambat Pencairan JHT PPPK-PW, Sekda Wiriya Keluarkan Surat Edaran

PROSUMUT — Setelah ramai diperbincangkan publik dan viral di media sosial terkait tudingan menghambat pencairan Jaminan Hari Tua (JHT) Pengawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Paruh Waktu (PPPK-PW), Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Medan, Wiriya Alrahman mengeluarkan surat edaran.

Surat edaran itu bernomor 500.15.14.2/10893 tentang Penjelasan dan Pedoman Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan bagi PPPK Paruh Waktu, tertanggal 31 Desember 2025 dan ditujukan kepada seluruh kepala perangkat daerah se-Kota Medan.

Surat edaran tersebut diterbitkan untuk memberikan kepastian dan menjawab berbagai pertanyaan yang muncul pasca perubahan status Pegawai Harian Lepas (PHL) menjadi PPPK Paruh Waktu, khususnya terkait pencairan JHT serta pengalihan kepesertaan jaminan sosial ke PT TASPEN (Persero).

Dalam surat edaran yang ditandatangani Sekretaris Daerah Kota Medan, Wiriya Alrahman, ditegaskan bahwa perubahan status dari PHL menjadi PPPK Paruh Waktu bukan merupakan pemutusan hubungan kerja.

Hubungan kerja dinyatakan tetap berlanjut tanpa jeda waktu, dengan individu pekerja dan pemberi kerja yang sama, yakni Pemerintah Kota Medan.

“Dengan demikian, kepesertaan PPPK Paruh Waktu eks PHL dalam program BPJS Ketenagakerjaan tetap aktif dan berkelanjutan,” tulis surat edaran yang dilihat prosumut.com, pada Jumat malam 2 Januari 2026.

Disebutkan, kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan bagi PPPK Paruh Waktu mencakup JHT, Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), dan Jaminan Kematian (JKM).

Pemko Medan menegaskan tidak dilakukan penutupan maupun pendaftaran ulang kepesertaan JHT.

Terkait pencairan JHT secara penuh, Pemko Medan menjelaskan bahwa hal tersebut belum dapat dilakukan karena PPPK Paruh Waktu eks PHL masih berstatus aktif bekerja.

Sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2015, JHT hanya dapat dicairkan penuh apabila peserta mencapai usia pensiun, meninggal dunia, berhenti bekerja, mengalami cacat total tetap, atau meninggalkan wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia untuk selama-lamanya.

Meski demikian, peserta aktif tetap memiliki hak untuk mengambil sebagian JHT dengan syarat telah memiliki masa kepesertaan minimal 10 tahun.

Pengambilan sebagian JHT dapat dilakukan sebesar 10 persen dari saldo untuk persiapan pensiun atau 30 persen untuk kepemilikan rumah, masing-masing satu kali selama masa kepesertaan.

Surat edaran itu pun menegaskan bahwa PPPK Paruh Waktu tidak dialihkan kepesertaannya ke PT TASPEN (Persero).

Hal ini karena TASPEN diperuntukkan bagi PNS dan PPPK Penuh Waktu, sementara PPPK Paruh Waktu memiliki karakteristik hubungan kerja dan skema jaminan sosial yang berbeda.

“Hingga saat ini belum terdapat dasar hukum pengalihan kepesertaan PPPK Paruh Waktu ke PT TASPEN (Persero), sehingga jaminan sosial tetap diselenggarakan melalui BPJS Ketenagakerjaan,” ujar Wiriya.

Dia menegaskan, tidak dialihkannya PPPK Paruh Waktu ke TASPEN bukanlah bentuk pengurangan atau penghilangan hak.

Pemko Medan tetap menjalankan kewajibannya sebagai pemberi kerja dalam memberikan perlindungan jaminan sosial sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Surat edaran ini diharapkan menjadi pedoman bagi seluruh perangkat daerah dan dilaksanakan secara konsisten serta bertanggungjawab,” tutup Wiriya. (*)

Reporter: Pran Wira

Editor: M Idris

Konten Terkait

Naik Pangkat, 49 ASN Pemkab Sergai Gelar Ujian

Editor prosumut.com

Pengelolaan Kependudukan yang Baik dan Terstruktur, Modal Keberhasilan Pembangunan

Editor prosumut.com

Pesta Tapai Jelang Ramadhan di Batubara, Ditunda Karena Wabah Covid-19

admin2@prosumut

Balibang Sumut Seminarkan Naskah Akademik dan Ranperda Perlindungan Konsumen

Editor Prosumut.com

Jalin MoU dengan UMSU, Pemkab Langkat Dukung Mukhtamar Muhammadiyah dan Aisyiyah

Editor prosumut.com

Bupati Langkat Ajak Masyarakat Teladani Akhlak Rasulullah

Editor prosumut.com
PROSUMUT
Inspirasi Sumatera Utara