PROSUMUT – Bebas Sembiring (45) warga Dusun Bangun Kede Desa Telagah Kecamatan Sei Bingai Kab upaten Langkat Sumatera Utara, dianiaya Resada Sembiring (55) di perladangannya, Selasa sore 8 September 2020. Korban sempat dilerai oleh warga setempat yang kemudian dilarikan ke Puskesmas Namu Ukur.
Sayang, nyawa petani tersebut tak tertolong. Korban mengembuskan nafas terakhir di puskesmas milik Pemerintah Kabupaten Langkat. Korban mengalami luka di bagian lengan yang menembus ke dada sebelah kanan akibat senjata tajam.
Kejadian tersebut berawal dari korban bersama anaknya, Hakimta Sembiring (19) baru pulang memanen buah sawit dari ladangnya. Dengan mengendarai mobil pikap, korban hendak melintas dari perladangan pelaku.
Namun, jalan menuju ladang pelaku dipalang. “Oleh korban menyuruh anaknya untuk membuka palang tersebut. Setelah anak korban berjalan ke depan untuk buka palang, maka seketika pelaku datang,” kata Kasubbag Humas Polres Binjai, AKP Siswanto Ginting, Kamis 10 September 2020.
Anehnya, pelaku yang datang secara tiba-tiba itu tanpa diketahui dari mana jejaknya. Begitu tiba, pelaku kemudian mengayunkan tojok atau gancu sawit ke arah korban yang mengenai lengannya sebelah kanan.
Sang anak yang melihat orang tuanya dianiaya, langsung mengejar untuk melerainya. Namun, pelaku juga mengayunkan tojok sawit tersebut ke arah anak korban.
“Akibatnya, dada sebelah kanan anak korban terluka,” sambungnya.
Usai kejadian, Unit Reskrim Polsek Sei Bingai tiba di lokasi kejadian untuk melakukan Olah TKP. Pemeriksaan sejumlah saksi-saksi pun dilakukan polisi.
Karena korban yang dianiaya hingga menyebabkan nyawa melayang, polisi membuat LP model A oleh Kanit Reskrim Polsek Sei Bingai, Ipda MM Ketaren sesuai Nomor: LP/59/IX/2020/SB.
Polisi juga tak butuh kerja lebih melakukan penyelidikan dan menangkap pelaku.
“Setelah koordinasi yang dilakukan Polsek Sei Bingai dengan kades setempat, keluarga menyerahkan tersangka ke Mapolsek. Guna kepentingan keamanan dan antisipasi perlawanan dari keluarga korban, tersangka dititip di Polres Binjai,” tutupnya.
Oleh polisi, tersangka disangkakan Pasal 338 Subsider 351 ayat (3). (*)
Foto :