PROSUMUT – Selama sebulan lebih, Januari hingga pertengahan Februari 2020, Polda Sumut melakukan penangkapan terhadap 94 tersangka. Dari para tersangka, disita sebanyak 17,68 kg sabu dan 18.549 butir ekstasi.
Direktur Reserse Narkoba Polda Sumut Kombes Pol H Marpaung mengatakan, dari 94 tersangka yang diamankan, seorang diantaranya terpaksa ditembak mati karena berusaha melukai polisi dengan menggunakan parang.
Beberapa orang diantaranya dilumpuhkan dengan tembakan dibagian kaki.
“Para tersangka diantanya jaringan Internasional yang memasok narkoba melalui jalur laut dari wilayah perairan segitiga emas Thailand, Kamboja dan mengendap di pulau Andaman, kemudian bergerak ke perairan Malaysia dan selanjutnya melakukan pejemputan ke tengah laut Indonesia,” ungkapnya kepada wartawan, Senin 17 Februari 2020.
Ia mengklaim, dari jumlah barang bukti yang disita, aparat kepolisian telah berhasil menyelamatkan hingga sebanyak 17.685 nyawa manusia dengan asumsi 1 gram perorang dari pengaruh penyalahgunaan narkoba jenis sabu-sabu dan, 18.549 orang dengan asumsi 1 butir ekstasi per orang.
“Sumut sudah darurat narkoba sehingga perlu penyelamatan. Masyarakat diminta untuk membantu pihak kepolisian memerangi penyalahgunaan peredaran gelap narkoba,” tegasnya.
Dia menyampaikan, dalam UU RI Nomor 35/2009 tentang narkotika pasal 104-pasal 108 disebutkan, masyarakat mempunyai kesempatan yang seluas-luasnya untuk berperan serta membantu pencegahan dan pemberantasan narkotika.
Serta prekursor narkotika, memperoleh dan memberikan informasi adanya penyalahgunaan narkoba kepada penegak hukum baik Polri maupun BNN.
Ia menambahkan, Presiden RI juga telah mengeluarkan Instruksi Presiden (Inpres) no.6 tahun 2018 tentang rencana aksi nasional pencegahan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika dan prekursor narkotika.
Sehingga kementerian dan lembaga mempunyai tanggung jawab dalam pencegahan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba (P4GN) sesuai dengan Tupoksi masing-masing.
“Artinya, bukan hanya pihak keamanan dalam hal ini Polri dan BNN yang bertanggung jawab, tetapi seluruh elemen masyarakat dan pemerintah daerah berperan serta membasmi peredaran narkoba,” tandasnya. (*)