Prosumut
Pemerintahan

Sejumlah Industri Pariwisata di Medan Ditutup

PROSUMUT – Pemko Medan melalui Dinas Pariwisata Kota Medan kembali menurunkan Tim Pelaksana Kegiatan Pembinaan, Pengawasan dan Pengendalian (Binwasdal) untuk memastikan seluruh industri pariwisata di Kota Medan tutup sementara guna menghormati umat Kristiani menjalankan ibadah Natal, Selasa 24 Desember 2019.

Berdasarkan penelusuran yang dilakukan tim, sejumlah industri pariwisata kedapatan beroperasi.

Adapun industri pariwisata yang kedapatan beroperasi itu yakni Hawaii Refleksi Kaki di Jalan Orion, The King Star Spa Jalan Biduk dan The L Co Cafe karena menggelar live music.

BACA JUGA:  Perwal Tarif Parkir Baru Dikangkangi Oknum, MAI Medan Desak Dishub Evaluasi Pengelola

Tim Binwasdal yang dipimpin langsung Kadis Pariwisata Kota Medan Agus Suriono langsung mengambil tindakan tegas. Selain menutup sementara, penanggung jawab ketiga industri pariwisata tersebut juga menandatangani Berita Acara Pemeriksaan dan berjanji tidak akan beroperasi hingga Rabu 25 Desember 2019.

Melakukan pengawasan, Tim Binwasdal terdiri dari unsur Dinas Pariwisata Kota Medan, Satpol PP, Dinas Sosial, Bagian Hukum dan Humas Setdako Medan, Polrestabes Medan, Kodim 0201/BS, Kajari Medan, POM AU, Denpom 1/5 Medan dan POM AL.

BACA JUGA:  Perwal Tarif Parkir Baru Dikangkangi Oknum, MAI Medan Desak Dishub Evaluasi Pengelola

Sebelumnya tim lebih dulu menggelar apel di halaman Kantor Dinas Pariwisata.

Dalam arahannya, Kadis Pariwisata Kota Medan Agus Suriono mengatakan, pengawasan terhadap industri pariwisata dilakukan guna memastikan Surat Edaran Wali Kota Medan No.503/3787 tanggal 29 April 2019 perihal Penutupan Sementara Tempat Usaha Hiburan dan Rekreasi Pada Hari Besar Keagamaan.

BACA JUGA:  Perwal Tarif Parkir Baru Dikangkangi Oknum, MAI Medan Desak Dishub Evaluasi Pengelola

Untuk itu kepada seluruh Tim Binwasdal, Agus berpesan, jika menemukan tempat usaha hiburan yang kedapatan beroperasi harus menindak tegas dengan langsung  menutupnya.

“Di samping itu penanggung jawab tempat usaha hiburan dan rekreasi juga harus buat Surat Berita Acara Pemeriksaan untuk mematuhi Surat Edaran Wali Kota tersebut. Apabila kembali dilanggar, tentunya akan ditindak sesuai ketentuan yang berlaku,” tegasnya. (*)

Konten Terkait

PT Inalum Salurkan Bantuan Bagi Warga Terdampak Banjir di Tebingtinggi

Editor Prosumut.com

Tak Patuhi Imbauan Pemerintah, Kafe di Denai Ditertibkan Satpol PP

admin2@prosumut

Pemko Medan Gelar Analisis Kebutuhan Pengembangan Kompetensi

Editor Prosumut.com

Bupati Tetapkan Kabupaten Asahan Status Siaga Darurat Bencana

admin2@prosumut

43 Anggota Paskibra Kota Medan Dikukuhkan

Editor prosumut.com

Bupati – Pola Tanam Padi Serentak Menghindari Hama dan Menjadikan Batu Bara Lumbung Padi

admin2@prosumut
PROSUMUT
Inspirasi Sumatera Utara