Prosumut
Hukum

Sebarkan Berita Hoaks Saksi Prabowo Dibunuh, EY Ditangkap

PROSUMUT – Seorang pria berinisial EY, 25 tahun ditangkap oleh Penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri setelah terbukti menyebarkan hoaks terkait Pemilu 2019.

Bukan hanya hoaks, EY juga ditangkap karena menyebarkan ujaran kebencian dan penghinaan kepada Presiden Joko Widodo lewat akun Facebooknya Egiet Yusatanagi.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Polri Brigjen Pol Dedi Prasetyo mengatakan penindakan dilakukan setelah pihak kepolisian mendapatkan informasi beredarnya konten penghinaan terhadap presiden dan berita-berita bohong.

“Di antara berita bohong itu seperti menuduh bahwa Presiden Jokowi PKI dan matinya saksi Prabowo-Sandi karena dibacok di PPK Amalatu,” jelasnya, Rabu 9 Mei 2019 malam.

Konten-konten tersebut, lanjutnya, tersangka unggah sendiri pada halaman akun media sosial Facebook dan Instagram miliknya.

Tersangka kemudian diamankan di rumah orang tuanya di Tangerang Selatan.

Dari tangan pelaku, penyidik menyita barang bukti satu unit tab Samsung, satu unit handphone Redmi, satu unit handphone Asus, satu unit handphone merek Samsung warna putih, tangkapan layar dua buah akun Facebook dan tangkapan layar satu akun Instagram.

“Dari hasil interogasi sementara, EY mendapatkan konten-konten tersebut dari portal berita maupun kiriman percakapan aplikasi WhatsApp yang kemudian diunggah ulang oleh EY di akun media sosialnya,” jelasnya lagi.

Atas perbuatannya itu, tersangka dikenai Pasal 14 ayat (1) dan (2) dan/atau Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 dan/atau Pasal 207 KUHP. (*)

Konten Terkait

Napi Ngamuk, Bakar Rutan Kabanjahe

Editor prosumut.com

Istri Oknum Polisi yang Diduga Menipu Simpan Baju Tahanan dalam Tas

Ridwan Syamsuri

Polisi Cari Pembuat Video Penggeledahan Rumah Dodi Shah

Val Vasco Venedict

Dua Terdakwa Korupsi Pengadaan Alat Peraga Sekolah, Dituntut 18 Bulan Penjara

Ridwan Syamsuri

Ombudsman Sumut Dalami Dugaan Kecurangan Seleksi Komisioner KPID

Editor prosumut.com

Keterangan Berbelit, Mantan Kadisdik Paluta Ditegur Hakim

Editor prosumut.com
PROSUMUT
Inspirasi Sumatera Utara