PROSUMUT – Gubernur Sumut Edy Rahmayadi menerima Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) di Kantor BPK Perwakilan Sumatera Utara.
LHP yang disampaikan BPK tersebut meliputi LHP kinerja, pemeriksaan dengan tujuan tertentu, pemantauan penyelesaian kerugian daerah semester II 2018, serta pemantauan tindak lanjut rekomendasi hasil pemeriksaan per 30 November 2018 .
Edy mengatakan, sebagai “komandan”, dirinya akan bertanggungjawab atas laporan hasil pemeriksaan yang diserahkan BPK. Serta berjanji hasil laporan pemeriksaan ke depan akan lebih baik.
“Nanti kita perbaiki ini semua, karena baiknya ini adalah baiknya rakyat Sumut dalam rangka mewujudkan kesejahteraan, kemakmuran dan pastinya berdampak positif untuk bangsa yang kita cintai ini,” ujar Edy sebagaimana dikutip dari wartaekonomi.co.id.
Dikatakannya juga program dana desa yang telah berjalan selama ini jumlahnya begitu signifikan ketimbang di masa lalu itu, sangat membantu pemerintah daerah dalam pembangunan desa.
“Saya meminta BPK dan semua pihak termasuk media agar mengawalnya dalam pengelolaan keuangan. Manusia, memiliki segala macam nafsu yang sewaktu-waktu bisa lepas. Nafsu kalau tak dikawal nanti bisa lepas, maka itu perlu dikawal. Saya yakin semuanya setuju dengan ini,” ujarnya.
Anggota V BPK RI Isma Yatun mengatakan, penyerahan laporan dan hasil pemantauan merupakan wujud komitmen bersama untuk memenuhi ketentuan perundang-undangan.
Setiap hasil laporan pemeriksaan BPK disampaikan kepada lembaga perwakilan seperti DPR, DPRD, kepada pemerintah seperti presiden, gubernur, bupati dan walikota untuk ditindaklnajtui sesuai kewenangannya masing-masing.
“Rata-rata penyelesaian tindak lanjut yang dilakukan Pemprovsu dan kabupaten/kota atas rekomendasi hasil pemeriksaan BPK sebesar 77,63%. Persentase tahun ini merupakan yang paling tinggi dan cukup signifikan dari 50 persen pada tahun 2015,” tukasnya. (editor)