Prosumut
Ekonomi

Satgas Waspada Investasi Tutup 172 Pinjaman Online Ilegal

PROSUMUT – Pada Juli 2021 ini, Satgas Waspada Investasi (SWI) kembali menemukan dan menutup 172 pinjaman online (pinjol) ilegal yang beredar secara digital melalui penawaran lewat SMS, aplikasi gawai dan di internet. Pinjaman online seperti itu berpotensi merugikan masyarakat karena bunga dan tenggat pinjaman yang tidak transparan, serta ancaman dan intimidasi dalam penagihan.

Tindakan itu dilakukan Satgas Waspada Investasi  yang beranggotakan 13 anggota Kementerian dan Lembaga yang sepakat meningkatkan upaya pemberantasan pinjaman online  ilegal untuk melindungi masyarakat.

Ketua SWI Tongam L Tobing menyampaikan kesepakatan para anggota SWI untuk semakin memperketat ruang lingkup pelaku kejahatan pinjaman online ilegal dengan menggunakan kewenangan di masing-masing kementerian dan lembaga. Disebutkannya, pihak kepolisian RI berjanji untuk mengungkap semua kasus pinjaman online ilegal.

Tongam menyatakan upaya itu akan dibarengi dengan memperluas sosialisasi dan edukasi ke masyarakat mengenai bahaya pinjaman online ilegal melalui media massa dan sosial media serta komunikasi langsung kepada masyarakat.

“SWI mendorong penegakan hukum kepada para pelaku pinjaman online ilegal ini, karena pemblokiran situs dan aplikasi tidak menimbulkan efek jera dari pelaku kejahatan ini. Pinjaman online ilegal ini persoalan bersama yang harus kita berantas bersama-sama untuk melindungi rakyat,” kata Tongam, dalam keterangan tertulis diterima, Jumat 16 Juli 2021.

Ia mengungkapkan, sejak 2018 hingga Juli 2021 ini SWI sudah menutup 3.365 Fintech Lending Ilegal.

Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri Brigjen Pol. Helmy Santika pun menegaskan pihaknya akan mengungkap kasus-kasus perkara pinjaman online ilegal yang berasal dari temuan SWI ataupun dari laporan masyarakat.

BACA JUGA:  Indomobil Group dan PLN Icon Plus Kolaborasi Strategis dalam Electricity Connect 2024

“Bareskrim akan terus menjawab keresahan masyarakat dengan cara mengungkap kasus-kasus perkara pinjol ilegal ini,” kata Helmy.

Menurutnya, penyidik Dittipideksus secara intensif berkoordinasi dengan OJK, PPATK, perbankan, dan Dittipisiber Bareskrim untuk melakukan analisis dan penyelidikan tentang pinjol ilegal ini.

Helmy mengatakan, kasus pinjol ilegal yang diungkap Dittipideksus Bareskrim baru-baru ini diharapkan dapat memberikan pencerahan kepada masyarakat, sekaligus menjadi pendorong kepada jajaran Kepolisian untuk lebih responsif menjawab keresahan masyarakat.

Dikatakannya, sejak 2019, pihak kepolisian sudah menindak pelaku pinjol ilegal antara lain PT Vcard Technology Indonesia, PT Vega Data, Barracuda Fintech dan PT Southeast Century Asia (Rpcepat).

Untuk memberantas kejahatan pinjaman online ilegal, masing-masing anggota SWI sepakat meningkatkan peran tugas masing-masing sesuai kewenangannya.

Pertama, OJK melalui kerjasama dengan perbankan untuk memblokir rekening pinjaman online ilegal. Melarang Industri Jasa Keuangan tidak memfasilitasi pinjaman online ilegal. Memperluas edukasi kepada masyarakat.

Kedua, Bareskrim Polri yang membuka akses penyampaian laporan pengaduan pinjaman online ilegal di Polda dan Polres seluruh Indonesia atau melalui website https://patrolisiber.id dan info@cyber.polri.go.id. Menindaklanjuti Laporan Informasi pinjaman online ilegal dari Satgas Waspada Investasi.

Melakukan proses hukum terhadap pinjaman online ilegal. Melakukan edukasi waspada pinjaman online ilegal melalui anggota Bhayangkari.

Ketiga, Kementerian Komunikasi dan Informatika RI, dengan melakukan cyber patrol, pemblokiran rutin situs dan aplikasi pinjaman online ilegal, menyebarkan pesan waspada pinjaman online ilegal melalui SMS kepada masyarakat. Melakukan edukasi perlindungan data pribadi kepada masyarakat.

BACA JUGA:  Sektor Keuangan Sumut Tumbuh Positif: Kredit Naik 8,35 Persen, Fintech Melejit 46,45 Persen

Keempat, Kementerian Koperasi dan UKM RI dengan menertibkan Koperasi Simpan Pinjam tanpa izin yang menawarkan pinjaman online kepada non anggota. Melakukan edukasi waspada pinjaman online ilegal kepada Dinas Koperasi dan pengurus koperasi.

Kelima, Bank Indonesia dengan melarang payment gateway dan Perusahaan Transfer Dana bekerja sama atau memfasilitasi pinjaman online ilegal. Melakukan edukasi waspada pinjaman online ilegal kepada payment gateway dan Perusahaan Transfer Dana.

Keenam, Kementerian Dalam Negeri RI melakukan edukasi waspada pinjaman online ilegal kepada lurah dan kepala desa seluruh Indonesia.

Ketujuh, Kementerian Agama RI dengan melakukan edukasi waspada pinjaman online ilegal kepada pondok pesantren, madrasah, dan pemuka agama di seluruh Indonesia.

Delapan, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi RI melakukan edukasi waspada pinjaman online ilegal kepada akademisi di seluruh Indonesia.

Sembilan, Kementerian Perdagangan RI, Kejaksaan RI, Kementerian Investasi/BKPM, dan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengedarkan konten edukasi waspada pinjaman online ilegal di media sosial masing-masing.

Selain itu, untuk jangka panjang, pemberantasan pinjaman online ilegal juga membutuhkan adanya payung hukum seperti UU Financial Technology yang antara lain berisi ancaman pidana bagi pelaku pinjaman online ilegal dan UU Perlindungan Data Pribadi.

Upaya ini tentu juga memerlukan peran serta masyarakat dalam membantu memutus mata rantai jebakan pinjaman online ilegal dan lebih berhati-hati dalam melakukan kegiatan pinjaman dengan menghindari pinjaman online yang tidak terdaftar di OJK.

BACA JUGA:  OJK Sumut Perkuat Edukasi Keuangan untuk Tekan Judi Online dan Pinjol Ilegal

Selain upaya memberantas pinjol ilegal, SWI juga menghentikan 11  kegiatan usaha yang diduga melakukan kegiatan usaha tanpa izin dari otoritas yang berwenang serta melakukan duplikasi atau mengatasnamakan entitas yang berizin sehingga berpotensi merugikan masyarakat.

11 entitas tersebut melakukan kegiatan sebagai berikut: dua kegiatan Money Game, lima Crypto Aset tanpa izin, dua Forex dan Robot Forex tanpa izin, dan dua kegiatan lainnya.

Satgas Waspada Investasi juga menyampaikan terdapat tiga entitas yang dilakukan normalisasi karena telah memperoleh izin dari otoritas terkait yaitu PT Future View Tech (VTube), Koperasi Simpan Pinjam Bunga Matahari Indonesia dan PT Mega Cakrawala Property (Hungkang Sutedja).

Selain itu, SWI juga meminta masyarakat mewaspadai penawaran investasi ilegal melalui media sosial Telegram. Modus penawaran investasi ilegal di grup Telegram mengiming-imingi investasi dengan imbal hasil tinggi dengan menduplikasi website entitas yang memiliki izin untuk menipu masyarakat.

“Kami sampaikan bahwa seluruh penawaran investasi melalui media sosial Telegram adalah ilegal sehingga masyarakat diminta waspada,” katanya.

Selanjutnya Satgas Waspada Investasi mengimbau kepada masyarakat agar sebelum melakukan investasi untuk memastikan legalitas perusahaan yang menawarkan investasi atau izin menawarkan produk dari otoritas yang berwenang sesuai dengan kegiatan usaha yang dijalankan.

Informasi mengenai daftar perusahaan yang tidak memiliki izin dari otoritas berwenang dapat diakses melalui Investor Alert Portal pada www.sikapiuangmu.ojk.go.id atau Kontak OJK 157 (WA 081157157157), email konsumen@ojk.go.id. (*)

 

Reporter : Nastasia
Editor        : Iqbal Hrp
Foto            : 

Konten Terkait

Sumut Inflasi 0,06 Persen, Bukan Pertanda Baik

admin2@prosumut

Inisiatif Politisi PKS ini Patut Diitiru! Endorse UMKM di Medsos Miliknya

Editor prosumut.com

Harga Bawang Putih di Medan Melonjak, Disusul Cabai dan Tomat

Ridwan Syamsuri

Serunya Silaturahmi di Pasar Ramadhan

Editor prosumut.com

Pengguna LINE Pay Kini Bisa Dapat Kartu Visa

Val Vasco Venedict

Presiden Jokowi Senang Kredit Macet Program Mekaar PNM Hanya 0,5 Persen

Editor prosumut.com
PROSUMUT
Inspirasi Sumatera Utara